DENPASAR, Radar Bali.id– Ada-ada saja cara untuk mengelabui syarat pendataan kependudukan. Seperti surat milik M.Zghaib Nasir alias MZN, warga negara Suriah yang ber-KTP Denpasar, Bali, dengan nama baru: Agung Nizar Santoso alias ANS, ini. Dia beralamat di Sidakarya tapi fiktif.
Alamat yang tertera di KTP adalah di Jalan Kerta Dalem Sari IV, No.19 Sekar Kangin, Sidakarya, ternyata juga bukan hunian, melainkan lahan kosong yang dimanfaatkan pemulung.
“ Saya percaya saja, karena niat saya bantu orang. Terus yang mempertanggungjawabkan kan aparat?” tutur Kadus Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo , kepada Jawa Pos Radar Bali, beberapa hari lalu, sebelum dipecat.
Seperti diketahui, sebelumnya, warga asing asal Suriah bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia karena dibantu (oknum) pegawai Kecamatan Denpasar Utara (Denut), bernama Ketut Sudana yang sudah dipecat dan dibantu oknum aparat berinisial P.
Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dalam pengakuannya, dia didatangi Ketut Sudana, untuk meminta tolong ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang status rentan karena tidak memiliki identitas.
Padahal orang tersebut adalah WNA. Sama sekali bukan WNI. Tidak hanya itu, nama di KTP dan paspor juga tidak sama. Di paspor bernama Mohammed Zghaib Nasir alias MZN berasal dari Suriah, tetapi di KTP bernama Agung Nizar Santoso alias ANS.
Dia juga punya nomor induk kependudukan (NIK), bernomor: 517101090******6. Sunaryo mengaku tidak pernah bertemu pria berinisial MZN yang sudah berganti nama lokal, ANS itu.
Pihaknya mengaku hanya berbaik hati membantu supaya Agung Nizar Santoso memiliki identitas dengan memasukannya di Kartu Keluarga (KK) warga setempat bernama Sutayer. [ni kadek novi febriani/radar bali]