DENPASAR – Sejumlah WNA terjaring razia protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PPKM di Bali. Banyak dari mereka yang dikenai denda administrasi.
Namun ada beberapa di antaranya berbuntut panjang hingga sanksi deportasi. Sejauh ini, sudah ada tiga WNA yang dideportasi oleh pihak Imigrasi karena pelanggaran Prokes.
Ketiga WNA yang telah dideportasi pada Senin (12/7/2021) itu bernama Murray Ross asal Irlandia, Zulfia Kadarberdieva asal Rusia dan Ayala Aileen asal Amerika.
Selain tiga WNA itu, ada dua WNA lain yang saat ini menunggu giliran untuk dideportasi. Keduanya bernama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan Anzhelika Naumenok asal Rusia.
“Sudah ada tiga yang dideportasi. Dua lainnya sedang menunggu dan akan dideportasi,” terang Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (15/7/2021).
Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA Rusia, Anzhelika Naumenok sempat membuat kekacauan. Dia menolak untuk melakukan karantina saat dirinya diketahui positif covid-19.
Bahkan, ada indikasi dia sengaja menyebarkan virus dengan cara mendatangi setiap kerumunan. Namun akhirnya pihak berwajib melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan dari salah satu villa di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Kami dan pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini,” tandas Jamaruli.