27.6 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Kasus Penggelapan di LPD Dawan Widang Klod Digeser ke Pidana Korupsi

SEMARAPURA – Sempat ditahan Satreskrim Polres Klungkung di sel Polsek Dawan, Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti ditangguhkan penahannya sejak sekitar sebulan yang lalu.

Itu karena selain adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga, juga karena Satreskrim Polres Klungkung membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

Apalagi persoalan LPD yang sebelumnya dilaporkan dengan dugaan penggelapan ternyata mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (14/7) mengungkapkan bahwa pihaknya sejak beberapa minggu terakhir ini kerap bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Klungkung untuk melakukan koordinasi dan pengumpulan bukti berkaitan dengan kasus LPD Desa Adat Dawan Widang Klod.

Adapun dari hasil koordinasi tersebut, dicurigai adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan besar ke tipikor atas petunjuk jasa,” katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya mengungkapkan proses yang dilalui lebih panjang sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Agar tidak dianggap lamban dalam bekerja, ia telah melakukan audiensi dengan pelapor dan nasabah yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Resmi Ajukan PK, Winasa :Lha Wong Saya Tidak Salah Kok..

“Agar kami tidak dipikir lambat. Kami jelaskan penghitungan kerugian negara butuh waktu berbulan-bulan. Dan mereka memahaminya,” jelasnya.

Mengingat batas waktu penahanan hanya 60 hari, diungkapkannya Wirianti sudah tidak berada di dalam tahanan sejak lebih dari sebulan yang lalu. Selain karena ia membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan, diungkapkannya bahwa pihak keluarga juga melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Wirianti memiliki penyakit.

“Kami menahan tersangka tidak lebih dari 20 hari. Ada lebih dari sebulan, tersangka keluar dari tahanan,” ungkapnya.

Meski mengarah ke tipikor, tersangka saat ini masih dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Statusnya tetap tersangka. Pasalnya masih umum. Sampai saat ini, tersangkanya masih satu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia dikonfirmasi terpisah mengungkapkan kasus tersebut masih tahap P17 atau surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Baca Juga:  Dua Kali Pungli, Oknum PNS di Klungkung Cuma Disanksi Demosi

Dikatakan, ada pengembalian SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) disertai berita acara koordinasi.

“Menurut jaksa peneliti ada indikasi penyertaan uang negara di LPD. Dan uang itu telah digunakan oleh tersangka. Sehingga diarahkan membawa kasus itu ke tipikor,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, I Kadek Budadarma melaporkan Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti ke Polres Klungkung.

Dia melapor atas dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Itu lantaran tabungannya sebesar Rp 52 juta tidak kunjung dapat ditarik sejak diajukan Februari 2021 hingga saat ini.

“Dan ini tidak terjadi pada saya saja, namun ada nasabah lain yang bernasib sama. Setelah hasil pemeriksaan LPLPD terhadap LPD mengungkapkan adanya temuan selisih Rp 12 miliar lebih, akhirnya saya melapor,” katanya.



SEMARAPURA – Sempat ditahan Satreskrim Polres Klungkung di sel Polsek Dawan, Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti ditangguhkan penahannya sejak sekitar sebulan yang lalu.

Itu karena selain adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga, juga karena Satreskrim Polres Klungkung membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

Apalagi persoalan LPD yang sebelumnya dilaporkan dengan dugaan penggelapan ternyata mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (14/7) mengungkapkan bahwa pihaknya sejak beberapa minggu terakhir ini kerap bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Klungkung untuk melakukan koordinasi dan pengumpulan bukti berkaitan dengan kasus LPD Desa Adat Dawan Widang Klod.

Adapun dari hasil koordinasi tersebut, dicurigai adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan besar ke tipikor atas petunjuk jasa,” katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya mengungkapkan proses yang dilalui lebih panjang sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Agar tidak dianggap lamban dalam bekerja, ia telah melakukan audiensi dengan pelapor dan nasabah yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Geger, Pamit ke Sawah, Warga Kerambitan Dilaporkan Hilang Misterius

“Agar kami tidak dipikir lambat. Kami jelaskan penghitungan kerugian negara butuh waktu berbulan-bulan. Dan mereka memahaminya,” jelasnya.

Mengingat batas waktu penahanan hanya 60 hari, diungkapkannya Wirianti sudah tidak berada di dalam tahanan sejak lebih dari sebulan yang lalu. Selain karena ia membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan, diungkapkannya bahwa pihak keluarga juga melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Wirianti memiliki penyakit.

“Kami menahan tersangka tidak lebih dari 20 hari. Ada lebih dari sebulan, tersangka keluar dari tahanan,” ungkapnya.

Meski mengarah ke tipikor, tersangka saat ini masih dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Statusnya tetap tersangka. Pasalnya masih umum. Sampai saat ini, tersangkanya masih satu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia dikonfirmasi terpisah mengungkapkan kasus tersebut masih tahap P17 atau surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Baca Juga:  Korban Keroyok Ditendang, Dipukuli, dan Diseret, Pelaku Tak Ditahan

Dikatakan, ada pengembalian SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) disertai berita acara koordinasi.

“Menurut jaksa peneliti ada indikasi penyertaan uang negara di LPD. Dan uang itu telah digunakan oleh tersangka. Sehingga diarahkan membawa kasus itu ke tipikor,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, I Kadek Budadarma melaporkan Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti ke Polres Klungkung.

Dia melapor atas dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Itu lantaran tabungannya sebesar Rp 52 juta tidak kunjung dapat ditarik sejak diajukan Februari 2021 hingga saat ini.

“Dan ini tidak terjadi pada saya saja, namun ada nasabah lain yang bernasib sama. Setelah hasil pemeriksaan LPLPD terhadap LPD mengungkapkan adanya temuan selisih Rp 12 miliar lebih, akhirnya saya melapor,” katanya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru