31.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Curi Genset Belasan Juta, Dua Pria Bondowoso Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Rumahnya

BADUNG-Polisi menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian. Kedua pelaku bernama Muhammad Rofiki dan Muhammad Sapri ini ditangkap karena mencuri satu unit mesin genset di lokasi proyek villa yang terletak di di gang Rajawali, bangjar Dangin Sema, desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

 

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana nenjelaskan, kedua pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di Bondowoso. “Kedua pelaku ditangkap di kampung mereka di Bondowoso,” katanya Minggu kemarin (14/8/2022). Dalam aksinya para pelaku mencuri genset merk Tekiro Ryu senilai Rp. 14 juta.

 

Kejadian itu diketahui pertamakali pada Jumat (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WITA oleh I Nyoman Muskoni yang merupakan mandor proyek. Saat itu dirinya datang ke lokasi proyek dan tidak menemukan genset di proyek.

Baca Juga:  BEJAT! Oknum Kasek SD Itu Cabuli Korban di Ruangan Kasek hingga Hostel

 

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. Dari laporan itu polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke dua pelaku.

 

Saat ditelusuri ternyata mereka sudah kabur ke Bondowoso, Jawa timur. Selanjutnya pada Sabtu (23/8/2022) tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat ke Desa Sukowono, kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. “Kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas,” tambah Sudana.

 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku menjual genset itu seharga Rp. 320 ribu. Lalu hasilnya dibagi dua. Muhammad Rofiki mendapat Rp. 170 ribu dan Muhammad Sapri mendapat Rp. 150 ribu.”Kedua pelaku ini beralasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka kabur ke Bondowoso usai melakukan pencurian,” tandasnya.  Kini barang bukti genset dan kedua pelaku diamankan di Polsek Mengwi, Badung.

Baca Juga:  Polisi Telisik Mobil Innova di Money Changer, Hasilnya…

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


BADUNG-Polisi menangkap dua orang pemuda pelaku pencurian. Kedua pelaku bernama Muhammad Rofiki dan Muhammad Sapri ini ditangkap karena mencuri satu unit mesin genset di lokasi proyek villa yang terletak di di gang Rajawali, bangjar Dangin Sema, desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

 

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana nenjelaskan, kedua pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (13/8/2022) di Bondowoso. “Kedua pelaku ditangkap di kampung mereka di Bondowoso,” katanya Minggu kemarin (14/8/2022). Dalam aksinya para pelaku mencuri genset merk Tekiro Ryu senilai Rp. 14 juta.

 

Kejadian itu diketahui pertamakali pada Jumat (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WITA oleh I Nyoman Muskoni yang merupakan mandor proyek. Saat itu dirinya datang ke lokasi proyek dan tidak menemukan genset di proyek.

Baca Juga:  [Lagi] Trio Sumba Barat Pelaku Curanmor di Kuta Utara Dibekuk

 

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. Dari laporan itu polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke dua pelaku.

 

Saat ditelusuri ternyata mereka sudah kabur ke Bondowoso, Jawa timur. Selanjutnya pada Sabtu (23/8/2022) tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat ke Desa Sukowono, kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. “Kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas,” tambah Sudana.

 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku menjual genset itu seharga Rp. 320 ribu. Lalu hasilnya dibagi dua. Muhammad Rofiki mendapat Rp. 170 ribu dan Muhammad Sapri mendapat Rp. 150 ribu.”Kedua pelaku ini beralasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka kabur ke Bondowoso usai melakukan pencurian,” tandasnya.  Kini barang bukti genset dan kedua pelaku diamankan di Polsek Mengwi, Badung.

Baca Juga:  Terima Paket Sabu 539 Gram dari Lapas, Oknum Ormas Diganjar 16 Tahun

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru