28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Diantar Pacar Ambil Sabu di Semak-Semak, Terancam Bui 12 Tahun

DENPASAR– I Gusti Putu Oka Parwata, pemuda 29 tahun asal Tabanan ini harus menjadi pesakitan.

I Gusti Putu Oka Parwata terancam 12 tahun penjara setelah mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat.

Yang menarik, saat mengambil sabu, Parwata diantar kekasihnya.

Hal itu diungkapkan saksi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam sidang daring Selasa (14/9) kemarin.

“Terdakwa boncengan dengan pacarnya. Saat ditangkap terdakwa berada di atas motornya dan berusaha membuang bungkus rokok yang berisi sabu-sabu,” ujar saksi polisi.

Polisi kemudian memaksa pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali memungut sabu yang dibuang.

Setelah ditimbang, sabu yang dibawa terdakwa memiliki berat bersih 0,22 gram netto.

Baca Juga:  Bule Amerika Klaim Jadi Samsak Hidup di Lapas, Ini Kata Kadivpas, Duh

Sementara pacar terdakwa dilepaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Terdakwa mendapat paket sabu dari seseorang dipanggil David seharga Rp300 ribu,” ujar JPU I Gusti Yunita PW.

JPU Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1); Pasal 115 ayat (1); dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan. “Terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar pengacara terdakwa. 



DENPASAR– I Gusti Putu Oka Parwata, pemuda 29 tahun asal Tabanan ini harus menjadi pesakitan.

I Gusti Putu Oka Parwata terancam 12 tahun penjara setelah mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat.

Yang menarik, saat mengambil sabu, Parwata diantar kekasihnya.

Hal itu diungkapkan saksi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam sidang daring Selasa (14/9) kemarin.

“Terdakwa boncengan dengan pacarnya. Saat ditangkap terdakwa berada di atas motornya dan berusaha membuang bungkus rokok yang berisi sabu-sabu,” ujar saksi polisi.

Polisi kemudian memaksa pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali memungut sabu yang dibuang.

Setelah ditimbang, sabu yang dibawa terdakwa memiliki berat bersih 0,22 gram netto.

Baca Juga:  Terungkap, Wanita Korban Lakalantas di Teuku Umar Barat Asal Buleleng

Sementara pacar terdakwa dilepaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Terdakwa mendapat paket sabu dari seseorang dipanggil David seharga Rp300 ribu,” ujar JPU I Gusti Yunita PW.

JPU Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1); Pasal 115 ayat (1); dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan. “Terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar pengacara terdakwa. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru