28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

I Made Jaya Curi HP Rekan Bos karena Ingin Punya HP

I Made Jaya, pria asal Kubu, Karangasem ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan karena mencuri HP. Setelah diusut, dia melakukan itu karena ingin punya HP.

 

JULIADI, Tabanan

 

LELAKI ini sudah tidak muda lagi. Dia sudah “setengah umur”. Pada saat usianya sudah menginjak 39 tahun, dia malah berulah.

 

I Made Jaya, demikian nama lelaki asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem ini nekat mencuri. Yang dicuri Jaya adalah sebuah smartphone.

 

Aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku I Made Jaya terjadi di kandang ayam milik I Putu Sunggi Yadnya, 35, Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

 

Suatu hari, persisnya Selasa lalu (5/10), Jaya diperintah bosnya untuk mengambil ayam ke tempat Putu Sunggi sekitar pukul 10.00. Jaya merupakan buruh di usaha penjualan daging ayam.

Baca Juga:  Kebaikan Bidan Retno: Selamatkan Bayi Tak Berdosa, Tampung Pasien Tak Mampu

 

Ia pun berangkat untuk mengambil ayam sesuai perintah bosnya. Sampai di kandang ayam, ia melihat I Putu Sunggi Yadnya sedang melayani pembeli ayam potong.

 

Saat itu korban menaruh ponselnya di atas mesin cuci. Selang beberapa saat kemudian ketika akan mengambil ponsel miliknya, Sunggi malah tak mendapati HP-nya.

 

Korban yang merasa kehilangan ponsel miliknya selanjutnya bertanya kepada beberapa karyawannya. Namun karyawan korban tak ada yang mengaku dan melihat ponsel korban.

 

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Kata AKP Yoga, Kamis (14/10).

 

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan serta keterangan saksi polisi akhirnya mencurigai salah seorang pelaku mengarah kepada I Made Jaya. Kebetulan, I Made Jaya sebelumnya datang ke kendang ayam untuk mengambil ayam.

 

Setelah ditelisik, pelaku rupanya tinggal di sebuah kontrakan di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga:  Tolak Didampingi Pengacara, Pengedar Recehan Dituntut 12 Tahun Penjara

 

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (6/10) lalu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di komplek Perumahan Griya Bale Bali, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan,” terangnya.

 

Dalam interogasi polisi, I Made Jaya tak bisa mengelak dari perbuatannya. Dia mengaku telah mengambil HP milik Sunggi saat dirinya membeli ayam di TKP milik korban.

 

Jaya pun mengaku mengambil HP tersebut saat suasana sepi dan hendak buang air kecil. Sehingga ketika melihat HP di atas mesin cuci milik korban, ia langsung menyambarnya.

 

Ketika ditanya alasan mencuri, I Made Jaya mengaku itu dilakukan karena dia ingin memiliki HP.

 

“Saya curi HP bukan untuk dijual, tetapi hanya ingin memiliki,” aku Jaya.

 

Apa pun alasannya, pencurian tetap melanggar hukum. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.



I Made Jaya, pria asal Kubu, Karangasem ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan karena mencuri HP. Setelah diusut, dia melakukan itu karena ingin punya HP.

 

JULIADI, Tabanan

 

LELAKI ini sudah tidak muda lagi. Dia sudah “setengah umur”. Pada saat usianya sudah menginjak 39 tahun, dia malah berulah.

 

I Made Jaya, demikian nama lelaki asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem ini nekat mencuri. Yang dicuri Jaya adalah sebuah smartphone.

 

Aksi pencurian ponsel yang dilakukan pelaku I Made Jaya terjadi di kandang ayam milik I Putu Sunggi Yadnya, 35, Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

 

Suatu hari, persisnya Selasa lalu (5/10), Jaya diperintah bosnya untuk mengambil ayam ke tempat Putu Sunggi sekitar pukul 10.00. Jaya merupakan buruh di usaha penjualan daging ayam.

Baca Juga:  Banyak Warga Tabanan Belum Divaksin Meski Vaksinasi Sudah 104 Persen

 

Ia pun berangkat untuk mengambil ayam sesuai perintah bosnya. Sampai di kandang ayam, ia melihat I Putu Sunggi Yadnya sedang melayani pembeli ayam potong.

 

Saat itu korban menaruh ponselnya di atas mesin cuci. Selang beberapa saat kemudian ketika akan mengambil ponsel miliknya, Sunggi malah tak mendapati HP-nya.

 

Korban yang merasa kehilangan ponsel miliknya selanjutnya bertanya kepada beberapa karyawannya. Namun karyawan korban tak ada yang mengaku dan melihat ponsel korban.

 

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Kata AKP Yoga, Kamis (14/10).

 

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan serta keterangan saksi polisi akhirnya mencurigai salah seorang pelaku mengarah kepada I Made Jaya. Kebetulan, I Made Jaya sebelumnya datang ke kendang ayam untuk mengambil ayam.

 

Setelah ditelisik, pelaku rupanya tinggal di sebuah kontrakan di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga:  Tabrak Batu, Jatuh dari Perahu, Turis Singapura Tewas Saat Rafting

 

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (6/10) lalu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di komplek Perumahan Griya Bale Bali, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan,” terangnya.

 

Dalam interogasi polisi, I Made Jaya tak bisa mengelak dari perbuatannya. Dia mengaku telah mengambil HP milik Sunggi saat dirinya membeli ayam di TKP milik korban.

 

Jaya pun mengaku mengambil HP tersebut saat suasana sepi dan hendak buang air kecil. Sehingga ketika melihat HP di atas mesin cuci milik korban, ia langsung menyambarnya.

 

Ketika ditanya alasan mencuri, I Made Jaya mengaku itu dilakukan karena dia ingin memiliki HP.

 

“Saya curi HP bukan untuk dijual, tetapi hanya ingin memiliki,” aku Jaya.

 

Apa pun alasannya, pencurian tetap melanggar hukum. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru