SEMARAPURA – Delapan bulan setelah menerima laporan dari warga, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (14/10).
Keduanya adalah I Made Sugama yang sebelumnya menjabat sebagai ketua LPD dan IGS yang menjabat sebagai seksi kredit. Mereka diduga menggarong uang LPD hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede mengungkapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Adat Ped itu merupakan pengurus LPD tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Itu lantaran pihak Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
“Namun berdasarkan hasil perhitungan kami sendiri, Rp 5 miliar lebih kerugian negaranya,” katanya.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor.