26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Curi HP Karyawan Laundry, Residivis Kasus Penggelapan Ditangkap

DENPASAR – Seorang residivis kasus penggelapan bernama I Wayan Gede Suardana ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 37 tahun asal jalan Sutomo, Denpasar ini ditangkap karena mencuri HP Samsung Galaxi A12 milik seorang karyawati laundry bernama Desak Putu Pariani.

 

Aksi itu dilakukannya pada Jumat (29/9/2021) sekitar pukul 16.00 WITA di jalan Buana Kubu, Gang Asem IV Nomor 1A Padangsambian, Denpasar Barat. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula saat korban sedang bekerja seperti biasanya di laundry. Dia menaruh HP miliknya di atas meja setrika lalu ditinggal ke toilet. 

 

Setelah beberapa menit kemudian, korban keluar dari toilet dan kembali ke depan mau menyiram dan ketemu seorang laki-laki dan pura-pura menanyakan bos korban dan di jawab oleh korban tidak ada.

Baca Juga:  Fix! S Spa Masuk Denpasar; Digerebek, Ditutup dan Pengelola Diangkut

 

“Kemudian laki-laki tersebut pergi. Saat korban kembali ke tempat meja setrikaan, dia melihat HP miliknya sudah sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Denpasar,” beber Sukadi, Senin (15/11/2021).

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan.

 

Didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kertapura, Gang III Denpasar. Dengan adanya informasi tersebut, pada tanggal 3 November 2021, langsung menangkap pelaku di daerah tersebut.

 

“Dari penangkapan itu diamankan satu buah Hp merk Samsung Galaxi A12 warna hitam, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan juga satu unit Honda Supra x 125 warna hitam dengan DK 3121 AB,” tandas Sukadi.

Baca Juga:  Kelab Malam dan Tempat Karaoke Diobok-Obok Polisi, Ini Yang Dicari 

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut.



DENPASAR – Seorang residivis kasus penggelapan bernama I Wayan Gede Suardana ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 37 tahun asal jalan Sutomo, Denpasar ini ditangkap karena mencuri HP Samsung Galaxi A12 milik seorang karyawati laundry bernama Desak Putu Pariani.

 

Aksi itu dilakukannya pada Jumat (29/9/2021) sekitar pukul 16.00 WITA di jalan Buana Kubu, Gang Asem IV Nomor 1A Padangsambian, Denpasar Barat. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula saat korban sedang bekerja seperti biasanya di laundry. Dia menaruh HP miliknya di atas meja setrika lalu ditinggal ke toilet. 

 

Setelah beberapa menit kemudian, korban keluar dari toilet dan kembali ke depan mau menyiram dan ketemu seorang laki-laki dan pura-pura menanyakan bos korban dan di jawab oleh korban tidak ada.

Baca Juga:  Fakta Baru Kematian Haryani di Lokalisasi, Begini Temuan RS Sanglah

 

“Kemudian laki-laki tersebut pergi. Saat korban kembali ke tempat meja setrikaan, dia melihat HP miliknya sudah sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Denpasar,” beber Sukadi, Senin (15/11/2021).

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan.

 

Didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kertapura, Gang III Denpasar. Dengan adanya informasi tersebut, pada tanggal 3 November 2021, langsung menangkap pelaku di daerah tersebut.

 

“Dari penangkapan itu diamankan satu buah Hp merk Samsung Galaxi A12 warna hitam, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan juga satu unit Honda Supra x 125 warna hitam dengan DK 3121 AB,” tandas Sukadi.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Kerobokan Ini Juga Tak Membiayai Persalinan Istri

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru