DENPASAR– Meski kecewa dan menyesal, namun tak ada pilihan lain bagi Misiyah, 33, selain menerima dan pasrah atas putusan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Sukradana.
Perempuan berstatus janda asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dinyatakan terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 0,14 gram netto.
Sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat menikmati sabu bareng sang pacar bernama Rudi. Namun, saat polisi datang pacarnya sudah pergi tanpa meninggalkan jejak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim Surkadana.
Dalam amar putusannya, hakim senior itu juga menjatuhkan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dakwaan JPU.
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Kejari Denpasar menuntut pidana penjara lima tahun. Sedangkan putusan denda berikut subsider sama dengan tuntutan JPU.
“Terdakwa menerima putusan hakim. Kami juga menyatakan menerima,” kata JPU Heppy Ardani, Senin (15/11).
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, single parent dengan satu anak itu mengaku sangat menyesal.
“Pak hakim, saya menyesal. Saya hanya ikut-ikutan. Saya minta hukuman seringan-ringannya,” ujar Misiyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi datang ke kamar kos terdakwa meminta uang Rp300 ribu untuk membeli sabu. Rudi menyebut mumpung ada sabu harga murah.
Tidak lama kemudian Rudi keluar membeli sabu.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Rudi kembali ke kos. Rudi bersama terdakwa lantas menikmati sabu bareng di dalam kamar kos.
Mereka menikmati sabu dengan cara diisap dengan bong. Sisa sabu kemudian disimpan terdakwa di bawah rak televisi.