DENPASAR – Seorang pria bernama Hendra Permana Putra ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Denpasar. Pria asal Denpasar itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian tiga unit sepeda motor di kawasan Denpasar.
Pria yang berstatus sebagai residivis ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC di Jalan Pulau Maluku, Gang 4, Belakang Rimo, Denpasar.
Dia juga mencuri satu unit Honda Scoopy di parkiran belakang RSUP Sanglah Denpasar. Selain itu, di lokasi yang sama, dia juga mencuri satu unit Honda Vario.
“Sebelumnya pelaku pernah ditangkap oleh Polres Tabanan dengan kasus yang sama dan divonis 8 bulan pada tahun 2017. Dia spesialis pencurian sepeda motor,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (15/11/2021).
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban bernama Selamat Sugito asal Banyuwangi. Kejadian itu terjadi pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 12.45 WITA di Jalan Pulau Maluku Gang 4, belakang Rimo, Denpasar Barat.
Saat itu korban sedang mengangkut sampah dari dalam Rimo. Dia lupa mencabut kunci sepeda motornya. Setelah selesai, dia keluar dan melihat sepeda motornya sudah raib. Atas kejadian itu, dia melaporkannya ke Mapolresta Denpasar.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/966/XI /2021/SPKT SAT RESKRIM POLRESTA DPS / POLDA BALI, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada tanggal 4 November 2021 pelaku Hendra Permana Putra akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Made Gentuh, Denpasar.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dicuri di Jalan Pulau Maluku, dan juga satu unit Honda Scoopy milik pelaku sendiri.
“Pelaku mengakui melakukan aksi di tiga TKP. Tapi anggota kami masih dalami lagi terkait dugaan TKP lainnya,” tandas Sukadi.