28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Ternyata Penerima DID 2018 Terbesar di Bali Bukan Tabanan, Tapi Badung

DENPASAR-Bergulirnya kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Kabupaten Tabanan terus jadi perbincangan publik.

 

Bahkan, kasus DID 2018 ini makin memanas setelah lembaga antirasuah (KPK RI) melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas dan memeriksa sejumlah pejabat termasuk mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2016-2021 Dewa Nyoman Wiratmaja bersama istri yang juga sepupu Eka Wiryastuti I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Sementara itu, sesuai data, ternyata, daerah penerima DID 2018 terbesar bukan Kabupaten Tabanan. Melainkan dana DID 2018 terbesar diterima Kabupaten Badung.

 

Berikut besaran DID 2018 yang diterima pemerintah Provinsi Bali dan 9 kabupaten/kota di Bali.

 

Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan DID pada tahun 2018 senilai Rp. 41,5 milliar.

Baca Juga:  Kubu Ismaya Cs Tuding Dakawaan JPU Politis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

 

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Bali, besaran nilai tertinggi pada tahun 2018 diterima Kabupaten Badung, dengan besaran sebesar Rp 81,25 milliar.

 

Selanjutnya Kabupaten Bangli sebesar Rp 52 milliar, Kabupaten Tabanan sebesar Rp 51 milliar, Gianyar mendapatkan Rp 50,50 milliar, Jembrana Rp 37,25 milliar, Karangasem Rp 35,25 milliar,

 

Kabupaten Klungkung dan Buleleng sama-sama mendapatkan Rp 34,75 milliar, dan terakhir Kota Denpasar paling kecil menerima dana sebesar Rp 27, 25 milliar.

 

Sedangkan dikutip dari halaman resmi Bappeda Bali, DID merupakan salah satu dana transfer umum dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Masyarakat Bali Geruduk Polda Bali soal Ceramah Desak Made Darmawati

 

DID ini diberikan kepada daerah sesuai dengan skor dari kriteria utama dan kriteria kinerja yang diatur oleh Kementrian Keuangan.

 

Suatu daerah wajib memenuhi kriteria agar mendapat DID yaitu Pemerintah daerah yang memiliki nilai kinerja diatas batas nilai yang ditentukan (B) dari hasil penilaian peningkatan kinerja 2 tahun terakhir dan capaian kinerja tahun terakhir pada kelompok kategori yang telah ditentukan.

 

Selain itu kriteria lain pemerintah daerah mendapatkan penghargaan /di usulkan dari Kementrian / Lembaga Negara pada Kategori Penghargaan Pembangunan Daerah, Inovasi Daerah , pengendalian inflasi dan Pengelolaan sampah.

 

Ketiga Pemerintah Daerah yang mendapat skor minimal 95 untuk penilaian atas terkoneksi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) yang meliputi registrasi, status koneksi, agen SIKD dan penyampaian data. 



DENPASAR-Bergulirnya kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Kabupaten Tabanan terus jadi perbincangan publik.

 

Bahkan, kasus DID 2018 ini makin memanas setelah lembaga antirasuah (KPK RI) melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas dan memeriksa sejumlah pejabat termasuk mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2016-2021 Dewa Nyoman Wiratmaja bersama istri yang juga sepupu Eka Wiryastuti I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Sementara itu, sesuai data, ternyata, daerah penerima DID 2018 terbesar bukan Kabupaten Tabanan. Melainkan dana DID 2018 terbesar diterima Kabupaten Badung.

 

Berikut besaran DID 2018 yang diterima pemerintah Provinsi Bali dan 9 kabupaten/kota di Bali.

 

Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan DID pada tahun 2018 senilai Rp. 41,5 milliar.

Baca Juga:  Hebat! Kasus Positif Naik Terus, Bali Diganjar Pusat Hadiah DID Rp 5 M

 

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Bali, besaran nilai tertinggi pada tahun 2018 diterima Kabupaten Badung, dengan besaran sebesar Rp 81,25 milliar.

 

Selanjutnya Kabupaten Bangli sebesar Rp 52 milliar, Kabupaten Tabanan sebesar Rp 51 milliar, Gianyar mendapatkan Rp 50,50 milliar, Jembrana Rp 37,25 milliar, Karangasem Rp 35,25 milliar,

 

Kabupaten Klungkung dan Buleleng sama-sama mendapatkan Rp 34,75 milliar, dan terakhir Kota Denpasar paling kecil menerima dana sebesar Rp 27, 25 milliar.

 

Sedangkan dikutip dari halaman resmi Bappeda Bali, DID merupakan salah satu dana transfer umum dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Vandalisme Pura di Sudaji Terekam CCTV

 

DID ini diberikan kepada daerah sesuai dengan skor dari kriteria utama dan kriteria kinerja yang diatur oleh Kementrian Keuangan.

 

Suatu daerah wajib memenuhi kriteria agar mendapat DID yaitu Pemerintah daerah yang memiliki nilai kinerja diatas batas nilai yang ditentukan (B) dari hasil penilaian peningkatan kinerja 2 tahun terakhir dan capaian kinerja tahun terakhir pada kelompok kategori yang telah ditentukan.

 

Selain itu kriteria lain pemerintah daerah mendapatkan penghargaan /di usulkan dari Kementrian / Lembaga Negara pada Kategori Penghargaan Pembangunan Daerah, Inovasi Daerah , pengendalian inflasi dan Pengelolaan sampah.

 

Ketiga Pemerintah Daerah yang mendapat skor minimal 95 untuk penilaian atas terkoneksi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) yang meliputi registrasi, status koneksi, agen SIKD dan penyampaian data. 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru