DENPASAR-Usai bertarung dalam sidang perkara pidana, perseteruan antara Zainal Tayeb, 65, dengan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam berlanjut ke perkara perdata.
Bedanya, jika dalam perkara pidana Zainal yang dilaporkan dan menjadi terdakwa, dalam gugatan perdata ini Zainal yang menjadi penggugat.
Mantan promotor tinju internasional ini menggugat Hedar Giacomo Boy ponakannya yang sudah mengantarkan dirinya ke bui.
Melalui tim pengacaranya, pengusaha berdarah Bugis itu mengaku tengah memperjuangkan haknya untuk mendapat bagian keuntungan dari pembangunan rumah yang belum dibayarkan Hedar. Tak tanggung-tanggung, nilai keuntungan itu ditaksir mencapai Rp27 miliar.
Salah satu pengacara Zainal Tayeb, Putu Rahajeng Pebriana mengungkapkan, gugatan wanprestasi ini terkait akta Nomor 31, 32 dan 33.
Menurutnya, pihak tergugat (Hedar Giacomo Boy) hingga saat ini belum memberikan keuntungan pembangunan rumah di Cemagi yaitu Ombak Luxury Residence, dan perumahan di Mumbul, yaitu Royal Garden Residence.
“Perjanjian kerja sama antara penggugat (Zainal Tayeb) dan tergugat (Hedar Giacomo Boy) sebenarnya telah terjadi sejak 2012.
Perjanjian berlangsung di bawah tangan atas dasar kepercayaan dan hubungan keluarga,” tutur pengacara yang akrab disapa Ajeng itu, Rabu (15/12).
Menurutnya, dalam kesepakatan di bawah tangan itu pihak tergugat hanya menerima keuntungan tiga persen. Kemudian perjanjian baru dibuatkan akta notarial di notaris tahun 2017 yang mencantumkan keuntungan tergugat menjadi 50 persen,” katanya.
Sayangnya, setelah perjanjian secara resmi telah dibuat, tergugat yang menjabat sebagai Direktur PT Mirah Bali Konstruksi ini diduga ingkar janji.
“Uang hasil keuntungan penjualan rumah yang diperkirakan mencapai Rp54 miliar rupiah, setengahnya tak diberikan kepada Zainal,” beber Ajeng.