28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Residivis, Berdalih Sulit Kerja, Jadi Maling Lagi

SINGARAJARadar Bali.id – Berdalih kesulitan dapat kerja alias menganggur, Kadek Darmayasa alias Donat, 21, membobol sejumlah rumah warga di Desa Pangkungparuk. Tak main-main, Donat membobol tujuh rumah dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Terakhir ia melakukan aksinya pada Minggu (5/2/2023) lalu. Berselang beberapa hari, ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/2/2023) pekan lalu tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra mengatakan, tersangka terakhir kali mencuri pekan lalu. Tatkala itu korban membobol sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Amerta Desa Pangkung Paruk. Di sana tersangka mengambil sebuah ponsel yang diletakkan di tempat tidur rumah.

Dari hasil pengembangan polisi, tersangka diduga telah melakukan aksinya di tujuh TKP lain sepanjang Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Baca Juga:  Begal yang Bacok Pedagang Tempe Pernah Curi Motor di Tabanan

Biasanya tersangka mencuri tabung gas, dompet, dan ponsel. “Tersangka ini juga pernah mencuri sebuah jaket yang sedang dijemur,” kata Suwandra.

Hasil curian dijual di sejumlah tempat berbeda. Tabung gas misalnya, dijual di wilayah Desa Banjarasem dan Desa Pengastulan dengan harga Rp 70 ribu. Sementara ponsel yang dicuri, dijual dengan harga beragam. Ada yang dijual seharga Rp 400 ribu, ada pula yang dijual seharga Rp 100 ribu.

Tiap kali menjalankan aksinya, tersangka berbekal sebuah pisau dapur yang sudah karatan. Pisau itu digunakan untuk mencongkel jendela di rumah yang ia sasar.

“Pelaku ini pernah mencuri juga tahun 2014. Tapi karena statusnya anak-anak dan masuk pencurian ringan, prosesnya diversi. Sekarang karena sudah usia 21 tahun, kami proses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Inggris dan Jerman Diciduk

Sementara itu tersangka Donat mengaku mencuri karena tidak memiliki uang. Ia pernah bekerja sebagai buruh proyek, tapi sudah berhenti. Sejak itu ia tidak pernah lagi mendapat pekerjaan. “Untuk makan sehari-hari saja pak,” ujar tersangka.

Akibat perbuatannya mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [eka prasetya/radar bali]



SINGARAJARadar Bali.id – Berdalih kesulitan dapat kerja alias menganggur, Kadek Darmayasa alias Donat, 21, membobol sejumlah rumah warga di Desa Pangkungparuk. Tak main-main, Donat membobol tujuh rumah dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Terakhir ia melakukan aksinya pada Minggu (5/2/2023) lalu. Berselang beberapa hari, ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/2/2023) pekan lalu tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra mengatakan, tersangka terakhir kali mencuri pekan lalu. Tatkala itu korban membobol sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Amerta Desa Pangkung Paruk. Di sana tersangka mengambil sebuah ponsel yang diletakkan di tempat tidur rumah.

Dari hasil pengembangan polisi, tersangka diduga telah melakukan aksinya di tujuh TKP lain sepanjang Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Baca Juga:  Panik Usai Mencuri, Mondar-Mandir di Depan Polsek, Residivis Ditangkap

Biasanya tersangka mencuri tabung gas, dompet, dan ponsel. “Tersangka ini juga pernah mencuri sebuah jaket yang sedang dijemur,” kata Suwandra.

Hasil curian dijual di sejumlah tempat berbeda. Tabung gas misalnya, dijual di wilayah Desa Banjarasem dan Desa Pengastulan dengan harga Rp 70 ribu. Sementara ponsel yang dicuri, dijual dengan harga beragam. Ada yang dijual seharga Rp 400 ribu, ada pula yang dijual seharga Rp 100 ribu.

Tiap kali menjalankan aksinya, tersangka berbekal sebuah pisau dapur yang sudah karatan. Pisau itu digunakan untuk mencongkel jendela di rumah yang ia sasar.

“Pelaku ini pernah mencuri juga tahun 2014. Tapi karena statusnya anak-anak dan masuk pencurian ringan, prosesnya diversi. Sekarang karena sudah usia 21 tahun, kami proses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Inggris dan Jerman Diciduk

Sementara itu tersangka Donat mengaku mencuri karena tidak memiliki uang. Ia pernah bekerja sebagai buruh proyek, tapi sudah berhenti. Sejak itu ia tidak pernah lagi mendapat pekerjaan. “Untuk makan sehari-hari saja pak,” ujar tersangka.

Akibat perbuatannya mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [eka prasetya/radar bali]


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru