25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Saksi Makin Banyak, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi DID Tabanan

TABANAN – KPK mengusut lebih dalam lagi dalam perkara korupsi DID Tabanan. Saksi yang diperiksa pun makin banyak dan melebar. Bukan hanya mereka saja yang terkait dengan sogokan terhadap pejabat Kemenkeu, juga memeriksa saksi dalam penggunaan anggaran, serta aliran dana kepada pihak terkait lainnya.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, empat dari Lima orang yang rencananya diperiksa di kantor Polres Tabanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan dinyatakan hadir untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3/2022).

 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan,” ujar Ali Fikri, dalam keterangan persnya kepada awak media pada Rabu (16/3/2022).

Tampaknya, pengusutan yang dilakukan KPK ini tidak sebatas dalam gratifikasi yang diduga diterima sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID. Terutama Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga menerima Rp600 juta dan USD55.000.

Melainkan lebih dalam lagi yakni dalam penggunaan anggarannya yang diduga juga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak.    

 

“Di samping itu, pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual WNA, Waitress di Badung Lapor Polisi

 

Ali Fikri pun menjelaskan, mereka yang hadir ialah I Wayan Suastama (Swasta), Made Adhi Susila (Swasta), I Gede Made Susanta (Swasta) dan I Nyoman Yasa (Swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Tabanan).

 

Sementara I Ketut Paramarta (PNS/Lektor Kepala) tidak dilaporkan hadir dalam keterangan pers yang diterima radarbali.id pada Rabu pagi (16/2022).

 

Tidak itu saja, Rabu, 16 Maret 2022 ini bahkan ada pemeriksaan lagi di Gedung KPK terhadap delapan saksi. Bahkan, saksi yang dipanggil bukan hanya pejabat Tabanan. Juga sejumlah petani asal Tabanan.

Delapan orang yang diperiksa itu adalah Dewa Ayu Sri Budiartini yang merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, Made Edy Darmasaputra sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan.

 

Diperiksa juga, I Kadek Suardana Dwi Putra selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanaman. Ada juga I Gede Made Suarjana dari CV. Aditama dan juga Ni Komang Widiantari dari pihak swasta.

Sebelumnya diberitakan bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

Baca Juga:  Ini Nama Pejabat OPD, DPRD Tabanan, hingga Rekanan yang Diperiksa KPK

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya. 



TABANAN – KPK mengusut lebih dalam lagi dalam perkara korupsi DID Tabanan. Saksi yang diperiksa pun makin banyak dan melebar. Bukan hanya mereka saja yang terkait dengan sogokan terhadap pejabat Kemenkeu, juga memeriksa saksi dalam penggunaan anggaran, serta aliran dana kepada pihak terkait lainnya.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, empat dari Lima orang yang rencananya diperiksa di kantor Polres Tabanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan dinyatakan hadir untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3/2022).

 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan,” ujar Ali Fikri, dalam keterangan persnya kepada awak media pada Rabu (16/3/2022).

Tampaknya, pengusutan yang dilakukan KPK ini tidak sebatas dalam gratifikasi yang diduga diterima sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID. Terutama Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga menerima Rp600 juta dan USD55.000.

Melainkan lebih dalam lagi yakni dalam penggunaan anggarannya yang diduga juga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak.    

 

“Di samping itu, pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Keluarga Almarhum Aipda (Purn) Suanda Pertanyakan Pelaku Perempuan

 

Ali Fikri pun menjelaskan, mereka yang hadir ialah I Wayan Suastama (Swasta), Made Adhi Susila (Swasta), I Gede Made Susanta (Swasta) dan I Nyoman Yasa (Swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Tabanan).

 

Sementara I Ketut Paramarta (PNS/Lektor Kepala) tidak dilaporkan hadir dalam keterangan pers yang diterima radarbali.id pada Rabu pagi (16/2022).

 

Tidak itu saja, Rabu, 16 Maret 2022 ini bahkan ada pemeriksaan lagi di Gedung KPK terhadap delapan saksi. Bahkan, saksi yang dipanggil bukan hanya pejabat Tabanan. Juga sejumlah petani asal Tabanan.

Delapan orang yang diperiksa itu adalah Dewa Ayu Sri Budiartini yang merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, Made Edy Darmasaputra sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan.

 

Diperiksa juga, I Kadek Suardana Dwi Putra selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanaman. Ada juga I Gede Made Suarjana dari CV. Aditama dan juga Ni Komang Widiantari dari pihak swasta.

Sebelumnya diberitakan bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

Baca Juga:  Ini Nama Pejabat OPD, DPRD Tabanan, hingga Rekanan yang Diperiksa KPK

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya. 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru