TABANAN – Pengusutan kasus dana insentif daerah (DID) makin ke mana-mana. Bila sebelumnya sebatas dugaan gratifikasi pengurusan DID di Kementerian Keuangan, kini makin mengarah ke sejumlah pengguna DID. Buktinya, sejumlah petani pun ikut diperiksa KPK.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tampaknya harus bolak balik Bali-Jakarta untuk melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan.
Jika Selasa (15/3/2022) memeriksa 4 saksi di Kantor Polres Tabanan, kini pemeriksaan kembali dilakukan ke sejumlah saksi lain. Bedanya, pemeriksaan pada Rabu (16/3/2022) kali ini dilakukan di Jakarta.
“Hari ini (16/3) pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK RI dalam keterangan persnya.
Pemeriksaan 16 Maret 2022 ini dilakukan terhadap 8 saksi. Yakni, Dewa Ayu Sri Budiartini yang merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, Made Edy Darmasaputra sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan.
Diperiksa juga, I Kadek Suardana Dwi Putra selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanaman. Ada juga I Gede Made Suarjana dari CV. Aditama dan juga Ni Komang Widiantari dari pihak swasta.
Yang menarik, saksi lain yang juga diperiksa adalah Panji Astawa, I Wayan Sueca dan I Wayan Geledet. Ketiganya merupakan seorang petani. Pemeriksaan sejumlah saksi ini pun diharapkan memperkuat KPK dalam menetapkan tersangka secara resmi.
Sebelumnya diberitakan bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.