27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Badah! Beli Handphone Samsung Pakai Uang Palsu, Buruh Bangunan Dibekuk

DENPASAR,radarbali.id – Ulah nakal dilakukan Mithus Syurul alias Irul, 28, tak patut ditiru. Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur. Salah apa?. Irul dibekuk polisi lantaran beli handphone ini pakai uang palsu alias upal.

Ia membeli ponsel di salah satu toko handphone di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Buruh bangunan ini diamanakan sehari pascakejadian.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan pelaku dan temanya datang ke TKP, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 20.00. Ia bertemu dengan pemilik toko Alvian Adrianto, 23, dan membeli ponsel Samsung A23. Setelah terjadi transaksi, Irul membayar dengan uang tunai.

Baca Juga:  Gagal Cetak Dolar, Belajar Otodidak Cetak Upal, Dewa: Saya Korban PHK

Bos toko HP ini tidak mengecek uang secara baik-baik. Setelah lelaki ini pergi, Alvian lapar dan membeli makanan. Ia membayar makanan tersebut dengan uang yang baru didapatnya dari pembeli HP. Apa mau dikata, pemilik warung komplin karena duit yang diberikan Alvian palsu.

Ketika membayar makan, terkuaklah kalau uang tersebut palsu. Ia sempat dikomplin pemilik warung karena uangnya palsu. “Yang bersangkutan kemudian menjelaskan kepada pemilik warung makan bahwa dirinya tertipu juga. Uang itu baru didapat, tentunya dari salah satu pembeli HP,” bebernya, Rabu 15 Maret 2023.

Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian Rp 2,4 juta, dan melaporkanya ke Polsek Densel. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim dikerahkan untuk menyelidiki. Sehari kemudian, tepatnya Sabtu 11 Maret 2023, Irul ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur. Dilokasi penangkapan turut disita barang bukti HP Samsung A23 dan upal senilai Rp 1,1 juta.

Baca Juga:  Bos Para Pria Kekar Oknum Ormas Sering Lakukan Teror dan Perampasan

Hasil interogasi, pelaku Irul mengakui telah membeli upal tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli Hp kepada korban.  “Buruh bangunan ini dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang dilarang mengedarkan uang palsu. Kami masih dalami keterangan terkait asal usul Upal itu,” tutupnya, 15 Maret 2023. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Ulah nakal dilakukan Mithus Syurul alias Irul, 28, tak patut ditiru. Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur. Salah apa?. Irul dibekuk polisi lantaran beli handphone ini pakai uang palsu alias upal.

Ia membeli ponsel di salah satu toko handphone di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Buruh bangunan ini diamanakan sehari pascakejadian.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan pelaku dan temanya datang ke TKP, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 20.00. Ia bertemu dengan pemilik toko Alvian Adrianto, 23, dan membeli ponsel Samsung A23. Setelah terjadi transaksi, Irul membayar dengan uang tunai.

Baca Juga:  Curi Uang Nenek untuk Beli Motor Balap, Remaja Putus Sekolah Diciduk

Bos toko HP ini tidak mengecek uang secara baik-baik. Setelah lelaki ini pergi, Alvian lapar dan membeli makanan. Ia membayar makanan tersebut dengan uang yang baru didapatnya dari pembeli HP. Apa mau dikata, pemilik warung komplin karena duit yang diberikan Alvian palsu.

Ketika membayar makan, terkuaklah kalau uang tersebut palsu. Ia sempat dikomplin pemilik warung karena uangnya palsu. “Yang bersangkutan kemudian menjelaskan kepada pemilik warung makan bahwa dirinya tertipu juga. Uang itu baru didapat, tentunya dari salah satu pembeli HP,” bebernya, Rabu 15 Maret 2023.

Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian Rp 2,4 juta, dan melaporkanya ke Polsek Densel. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim dikerahkan untuk menyelidiki. Sehari kemudian, tepatnya Sabtu 11 Maret 2023, Irul ditangkap di Jalan Danau Tempe, Sanur. Dilokasi penangkapan turut disita barang bukti HP Samsung A23 dan upal senilai Rp 1,1 juta.

Baca Juga:  OMG! Bule Inggris Ditemukan Tewas di Dasar Kolam Home Stay di Sanur

Hasil interogasi, pelaku Irul mengakui telah membeli upal tersebut secara online dan mencoba untuk membelanjakannya dengan membeli Hp kepada korban.  “Buruh bangunan ini dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang dilarang mengedarkan uang palsu. Kami masih dalami keterangan terkait asal usul Upal itu,” tutupnya, 15 Maret 2023. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru