DENPASAR, RadarBali.id-Fenomena wisatawan asing (wisman) yang memanfaatkan visa kunjungan (visa on arrival, alias VoA) di Bali untuk bekerja dan membuka usaha mulai terkuak dan terang benderang, modusnya.
Mereka tidak hanya melanggar VoA tersebut, tapi juga membuka usaha. Dari salon, jualan sayur, hingga penjaja seks komersial (PSK).
Para pelancong ini melihat peluang dari longgarnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), sehingga mereka ingin membuka usaha, dengan ongkos birokrasi yang lebih murah, daripada cara -cara prosedural.
Nah, warga dari negara-negara yang sedang berkonflik tersebut, seperti dari Ukraina, Rusia, hingga negara yang berkonflik di jazirah Arab, Suriah.
“Mereka ini mau membeli aset berupa tanah, properti dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus akte kelahahiran ada KTP, KK,” ungkap Kajari Denpasar, Rudy Hartono.
Seperti diketahui, pihak Polda Bali menetapkan pria Ukraina, Rodion Krynin, 39, sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga menetapkan warga Suriah, Muhamad Zghaib Nasir, 33, dalam status yang sama.
Pihak Kejari Denpasar juga menetapkan tiga warga lokal terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Bali, kepada warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono, kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023, menegaskan bahwa memang sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39, dari Ukraina untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali.
Dikatakan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung alias calo berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS.
Kata calo kepada WNA tersebut, kedua pejabat ini dikatakan, dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan. Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. [andre sulla/ni kadek nove febriani/radarbali]