NEGARA-Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Negara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga muncikari prostitusi online asal Bekasi, Jawa Barat.
Pasutri terduga germo pelacuran via online yang diamankan itu, yakni PM, 28, dan suaminya DD, 32.
Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pengungkapan kasus dugaan prostitusi online yang dilakukan pasutri asal Kabupaten Bekasi, ini berawal dari adanya laporan korban AH, 27.
Sesuai laporan saat itu, korban mengaku dijual tersangka untuk melayani seorang pria hidung belang di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Negara, pada Senin malam (14/6) lalu.
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi penginapan.
Selanjutnya, setelah tiba di penginapan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka PM dan suaminya, serta tiga orang perempuan terduga pekerja seks komersial.
“Saat penangkapan, salah satu perempuan, sedang melayani pria hidung belang di kamar penginapan,”terang AKP Gusti, Rabu (16/6).
Terkait status tiga perempuan, kapolsek menjelaskan jika ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Sedangkan seorang pria yang merupakan suami tersangka masih didalami keterlibatannya.
“Kami dalami dulu peran suami tersangka ini. Apakah terlibat aktif atau tidak,” ungkapnya.