GIANYAR – Dua dari empat sindikat penjual mobil rental dibekuk polisi. Tersangkanya Ni Made Emi Riana Wulandari dan Gusti Putu Noor Hairul. Sedangkan dua pelaku lain, Wayan Eka dan Gede masih buron.
Terungkap, modusnya para pelaku membuat dokumen palsu kemudian menyewa mobil rental lalu dijual. ” Pelaku Noor menyewa mobil Toyota Calya menggunakan KTP palsu. Dia berpura-pura meminjam mobil dua hari, namun lama tidak dikembalikan,” ujar Kapolsek Sukawati AKP Made Airawan, Kamis (16/9).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sukawati. Dari laporan penggelapan mobil, polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Hasil penyelidikan tim opsnal Reskrim diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur.
Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan Gusti Putu Noor Hairul yang berada di wilayah Pakisaji, Malang, Jatim.
Kepada polisi, Noor mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil sewaan bersama Emi, Wayan Eka, dan Gede. “ Wayan Eka dan Gede masih buron, “ tegas Kapolsek.
Mobil rental awalnya disembunyikan kos Emi di Blahbatuh, sebelum akhirnya dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp 12 juta. “ Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan kedua tersangka, dalam dua bulan terakhir mereka telah melakukan 4 kali penggelapan mobil rental atau mobil sewaan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Tersangka dan barang bukti kita amankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Ada dua pelaku yang masih berstatus DPO yakni Wayan Eka dan Gede,” pungkasnya.