27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Lima Tahun di Bali Tanpa Kejelasan, Minta Pulang Usai Alami Kecelakaan

SALAH seorang pencari suaka bernama Louay Shoukair asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela.

Louay dipulangkan ke Negara asanya setelah tinggal di Bali selama setengah windu lebih di Bali tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga.

Dia terpaksa tinggal di Bali karena dia sempat mengalami kecelakaan di Bali ia mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya.

“Sehingga dia ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon,” terang Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Maninuruk, Kamis (16/9/2021).

 

Louay diterbangkan dari Bali pada Rabu (15/9/2021) menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara  Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Cok Ace Ungkap Banyak WNA di Bali Gelar Pesta Tertutup Saat Pandemi

Saat dibawa ke Jakarta, ia dikawal satu orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kemudian, dari Jakarta, dia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways  dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta-Doha dan QR416 dengan rute Doha – Beirut.

 

“Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan,” imbuh Jamaruli.

 

Sebelumnya, pada 9 Juni 2921 lalu, Louay sempat melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Baca Juga:  Menkumham Wajib Tahu! Susrama Terbukti Korupsi TK/SD Nasional Bangli

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, permohonanan itu disetujuinya proses AVR melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.

 

“Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM,” tukasnya.



SALAH seorang pencari suaka bernama Louay Shoukair asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela.

Louay dipulangkan ke Negara asanya setelah tinggal di Bali selama setengah windu lebih di Bali tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga.

Dia terpaksa tinggal di Bali karena dia sempat mengalami kecelakaan di Bali ia mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya.

“Sehingga dia ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon,” terang Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Maninuruk, Kamis (16/9/2021).

 

Louay diterbangkan dari Bali pada Rabu (15/9/2021) menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara  Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap, 3 Orang Ternyata Masih Remaja

Saat dibawa ke Jakarta, ia dikawal satu orang petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kemudian, dari Jakarta, dia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways  dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta-Doha dan QR416 dengan rute Doha – Beirut.

 

“Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan,” imbuh Jamaruli.

 

Sebelumnya, pada 9 Juni 2921 lalu, Louay sempat melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Baca Juga:  Masih Banyak Pengendara Bandel, Polisi Turun Tangan Bagikan Masker

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, permohonanan itu disetujuinya proses AVR melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.

 

“Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM,” tukasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru