26.5 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Maling Tiga Motor Matik, Dua Sekawan Asal Karangasem Dituntut 4 Tahun

DENPASAR – Terdakwa I Kadek Sukadana, 23, dan I Kadek Suparsana alias Dek Rio, 21, dituntut empat tahun penjara.

Dua sekawan asal Karangasem itu dianggap terbukti mencuri sepeda motor matik di sekitaran Denpasar.

Total motor matik yang dicuri sebanyak tiga unit.

Semuanya dilakukan pada dini hari saat pemilik rumah terlelap. Dengan tuntutan empat tahun ini, kedua terdakwa bakal semakin lama menjadi peghuni hotel prodeo.

Sebelumnya, kedua terdakwa sudah dipidana penjara masing-masing selama empat tahun.

 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” beber JPU Catur Rianita di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.

 

Tuntutan empat tahun ini sekaligus melengkapi penderitaan yang dialami Sukadana. Pasalnya, saat ditangkap polisi dia mendapat hadiah timah panas pada kaki kanannya.

Baca Juga:  FINAL! Jaksa Ancam Dua ABG Pembacok di Abiansemal Pasal Pembunuhan

 

Terdakwa yang meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu meminta keringanan kepada hakim. “Yang Mulia, saya menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Sukadana.

 

Pencurian dilakukan pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 03.00, di Jalan Letda Kajeng Nomor 10, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur.

Kedua terdakwa menggasak motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nomor polisi DK 4391 ACD milik Galuh Yurida Trimanda.

 

Pencurian kedua dilakukan pada 30 Maret 2021, juga pukul 03.00, di Jalan Narakusuma, Nomor 21A, Denpasar Timur. Keduanya mengambil motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan nopol DK 2033 UAN, milik Ketut Yuda Seftiawan.

Baca Juga:  Masukkan Sabu ke Lapas, Dituntut 13 Tahun, Cewek Cantik Ini Pucat Pasi

Pencurian berikutnya dilakukan pada 3 April 2021 sekitar Pukul 02.00, bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna XIX, Nomor 72X, Denpasar Timur. Mereka mengambil motor

N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nopol DK 3281 TL milik I Gede G. Eka Sutarsana.

 

“Terdakwa menyasar sepeda motor yang parkir di halaman rumah dalam keadaan setang tidak terkunci. Selanjutnya nopol aslinya diganti pelat palsu dan membuat kunci duplikat,” beber JPU Catur.

 

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh para terdakwa. Namun, dari tiga motor tersebut hanya motor milik saksi Galuh Yurida Trimanda yang berhasil terjual dengan harga Rp8 juta.



DENPASAR – Terdakwa I Kadek Sukadana, 23, dan I Kadek Suparsana alias Dek Rio, 21, dituntut empat tahun penjara.

Dua sekawan asal Karangasem itu dianggap terbukti mencuri sepeda motor matik di sekitaran Denpasar.

Total motor matik yang dicuri sebanyak tiga unit.

Semuanya dilakukan pada dini hari saat pemilik rumah terlelap. Dengan tuntutan empat tahun ini, kedua terdakwa bakal semakin lama menjadi peghuni hotel prodeo.

Sebelumnya, kedua terdakwa sudah dipidana penjara masing-masing selama empat tahun.

 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” beber JPU Catur Rianita di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.

 

Tuntutan empat tahun ini sekaligus melengkapi penderitaan yang dialami Sukadana. Pasalnya, saat ditangkap polisi dia mendapat hadiah timah panas pada kaki kanannya.

Baca Juga:  Pesta Miras di Kawasan Taman Ayun, 5 Pemuda Kena Squat Jump

 

Terdakwa yang meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan itu meminta keringanan kepada hakim. “Yang Mulia, saya menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Sukadana.

 

Pencurian dilakukan pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 03.00, di Jalan Letda Kajeng Nomor 10, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur.

Kedua terdakwa menggasak motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nomor polisi DK 4391 ACD milik Galuh Yurida Trimanda.

 

Pencurian kedua dilakukan pada 30 Maret 2021, juga pukul 03.00, di Jalan Narakusuma, Nomor 21A, Denpasar Timur. Keduanya mengambil motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan nopol DK 2033 UAN, milik Ketut Yuda Seftiawan.

Baca Juga:  Pencurian Helm Marak, Polisi Sebar Spanduk Imbauan

Pencurian berikutnya dilakukan pada 3 April 2021 sekitar Pukul 02.00, bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna XIX, Nomor 72X, Denpasar Timur. Mereka mengambil motor

N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nopol DK 3281 TL milik I Gede G. Eka Sutarsana.

 

“Terdakwa menyasar sepeda motor yang parkir di halaman rumah dalam keadaan setang tidak terkunci. Selanjutnya nopol aslinya diganti pelat palsu dan membuat kunci duplikat,” beber JPU Catur.

 

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh para terdakwa. Namun, dari tiga motor tersebut hanya motor milik saksi Galuh Yurida Trimanda yang berhasil terjual dengan harga Rp8 juta.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru