DENPASAR, Radar Bali – Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengklaim jika Polda Bali telah menyita dan mengembalikan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel “B” milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Jimbaran Kuta Selatan.
Pengembalian sertifikat yang sebelumnya berkiatan dengan kasus mantan gubernur Bali, Sudikerta ini dilakukan melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel “A” yang notabene palsu disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Terkait ini, pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Badung belum memberikan komentar resmi terkait legalitas SHM palsu yang sudah dilepas dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT. Marindo Gemilang berlokasi di Surabaya Jawa Timur itu.
Padahal, Kanwil BPN Provinsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor SK 0001/HGB/BPN.51/2014, tanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya Jawa Timur atas tanah di SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus haknya seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/9/2021), Eka Arya Wirata selaku Penata Pertanahan Muda BPN Bali mengaku tidak bisa memberikan komentar yang lebih rinci terkait itu. Eka beralasan jika hal itu bukanlah wewenangnya.
“Terkait riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami.
Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan/instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk riwayat penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan mungkin bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terimakasih,” ujar Eka.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan, yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta hingga divonis 6 tahun penjara, akhirnya tuntas.
Pihak Penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali pun mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH.
Terkait hal itu, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan bahwa dokumen SHM nomor 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni SH.
Pengembalian SHM itu berlangsung pada Jumat 30 Juli 2021 lalu oleh penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. “Ya benar, dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke totaris,” terangnya, Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian, masih ada satu hal lagi yang dipertanyakan sejumlah pihak dan masyarakat. Terutama tentang keberadaan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” merupakan dokumen palsu. Dimana dokumen itu disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dalam kasus yang menjerat Sudikerta.
Terkait SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu. Dijelaskan Syamsi bahwa dokumen palsu itu akan tetap disita oleh pihak penyidik Polda Bali. “Sertifikat palsunya tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” tambah Syamsi.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Dalam perjalanannya, terlapor Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta, mengaku dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH.
Daalam pemeriksaan oleh tim Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.
Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung).
Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, Kombes Syamsi membenarkanya. Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) meninggal dunia karena bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri di kamar mandi Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam kasus ini, almarhum Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. “Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha),” ujarnya.
Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” imbuhya.
Ditambahkan Syamsi, dengan adanya pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, jelas Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.