DENPASAR-Belasan laporan dugaan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal di Bali diterima Sub Direktorat Cyber Crim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Total ada 14 laporan yang diterima Polda Bali dari praktik aplikasi pinjaman atau kredit online dengan iming-iming proses cepat dan nggak pakai ribet ini.
Seperti dibenarkan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci, Jumat (15/10) kemarin.
“Betul, sementara kami sedang melakukan penyelidikan balasan laporan kasus pinjaman online,”ungkap AKBP Gusti Ayu Suinaci.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi menyatakan, 14 laporan kasus pinjol itu merupakan laporan yang diterima Polda Bali selama kurun waktu dua tahun.
“Dua tahun terakhir ada 14 laporan kami terima. Tahun 2020 sada 11 laporan dan 2021 ada 3 (tiga) laporan kami terima. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Syamsi.
Sedangkan terkait Penindakan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, dijelaskan Kombes Syamsi, yakni berawal dari perintah langsung Presiden Joko Widodo.
Atas instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung menindaklanjuti instruksi dan meminta kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia.
Kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol. Misalnya penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta, polisi 83 orang debt collector.
Selain itu kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan.
“Di Bali, kami masih melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan para pelapor,” tutupnya.