25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Barang Bukti Disucikan di Pura Kahyangan Tiga lalu Dibawa ke PN

GIANYAR- Agenda sidang kasus tanah antara perorangan melawan Desa Adat, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan berlanjut, Senin (15/11) kemarin. Dari desa adat Guwang menyucikan barang bukti tanah. Kemudian setumpuk bukti dimasukkan keranjang dan diusung ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

 

Seperti biasa, dari Desa Guwang membawa massa yang diamankan pihak kepolisian. Bendesa Guwang, Ketut Karben Wardana mengaku menyerahkan bukti surat beserta foto.

 

“Barang bukti yang kami serahkan sebanyak 52. Penuh dengan keyakinan kita, kemarin bukti tersebut sudah kami sembahyangkan (sucikan, Red). Dengan mapekeling (mohon tuntutan) di Pura Kahyangan Tiga,” jelasnya.

 

Kata dia, barang bukti disucikan karena sebagai bukti. “Bahwa sesuhunan kami pernah berstana atau melinggih di tempat yang digugat sekarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Nenek Usia 67 Tahun Mengamuk di Desa Guwang Gianyar

 

Lanjut dia, barang bukti yang dibawa ke pengadilan tergolong disakralkan. “Karena di antara barang bukti ini juga ada awig-awig. Dalam awig disebutkan bahwa tanah ini sudah menjadi pedruwen desa. Awig itu dari tahun 1992,” ujarnya.

 

Di dalam awig-awig, bahwa tanah SD 1, 2 dan 3 sebagai pedruwen (milik, Red) desa adat. “Luasnya dulu sampai 1 hektare, karena ada sekolah SMIK. Tapi sedikit yang masuk, jadi sekarang dijadikan pasar seni,” terangnya.

 

Pihaknya juga meminta anugerah untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Semoga perjuangan kami masyarakat Guwang, tanah warisan kami bisa kembali seperti sedia kala. Tidak ada yang mengganggu tanah tersebut,” pintanya.

 

Sementara itu, sidang kemarin dipimpin hakim Erwin Harlond dengan dua anggota, Anak Agung Putu Putra Ariyana dan Astrid Anugrah. Erwin yang juga Humas PN menyatakan agenda sidang bukti surat dari Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat. “Tadi sekalian dicocokkan foto copy sama aslinya. Jadi cuma menyerahkan bukti surat saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Cekcok dengan Istri, Pria di Tabanan Ditemukan Tewas di Gubuk

 

Usai mencocokkan berkas, kemudian sidang dilanjutkan pekan depan, Senin, 22 November. “Dengan agenda saksi dari Kuasa Penggugat,” pungkasnya.



GIANYAR- Agenda sidang kasus tanah antara perorangan melawan Desa Adat, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan berlanjut, Senin (15/11) kemarin. Dari desa adat Guwang menyucikan barang bukti tanah. Kemudian setumpuk bukti dimasukkan keranjang dan diusung ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

 

Seperti biasa, dari Desa Guwang membawa massa yang diamankan pihak kepolisian. Bendesa Guwang, Ketut Karben Wardana mengaku menyerahkan bukti surat beserta foto.

 

“Barang bukti yang kami serahkan sebanyak 52. Penuh dengan keyakinan kita, kemarin bukti tersebut sudah kami sembahyangkan (sucikan, Red). Dengan mapekeling (mohon tuntutan) di Pura Kahyangan Tiga,” jelasnya.

 

Kata dia, barang bukti disucikan karena sebagai bukti. “Bahwa sesuhunan kami pernah berstana atau melinggih di tempat yang digugat sekarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Miris, Pagi Bertani, Malam Jualan Sabu, Gus Tu Terancam Menua di Bui

 

Lanjut dia, barang bukti yang dibawa ke pengadilan tergolong disakralkan. “Karena di antara barang bukti ini juga ada awig-awig. Dalam awig disebutkan bahwa tanah ini sudah menjadi pedruwen desa. Awig itu dari tahun 1992,” ujarnya.

 

Di dalam awig-awig, bahwa tanah SD 1, 2 dan 3 sebagai pedruwen (milik, Red) desa adat. “Luasnya dulu sampai 1 hektare, karena ada sekolah SMIK. Tapi sedikit yang masuk, jadi sekarang dijadikan pasar seni,” terangnya.

 

Pihaknya juga meminta anugerah untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Semoga perjuangan kami masyarakat Guwang, tanah warisan kami bisa kembali seperti sedia kala. Tidak ada yang mengganggu tanah tersebut,” pintanya.

 

Sementara itu, sidang kemarin dipimpin hakim Erwin Harlond dengan dua anggota, Anak Agung Putu Putra Ariyana dan Astrid Anugrah. Erwin yang juga Humas PN menyatakan agenda sidang bukti surat dari Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat. “Tadi sekalian dicocokkan foto copy sama aslinya. Jadi cuma menyerahkan bukti surat saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Keluarkan Modal Rp 700 Juta Bangun Tenten Mart, Siap Buka 24 Jam

 

Usai mencocokkan berkas, kemudian sidang dilanjutkan pekan depan, Senin, 22 November. “Dengan agenda saksi dari Kuasa Penggugat,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru