NEGARA- Rencana Muhammad Ridwan, membawa kabur sepeda motor hasil curian dari Bali ke Jawa via Pelabuhan Gilimanuk harus berakhir bui.
Skenario pria 27 tahun asal Jember, Jawa Timur ini gagal setelah dirinya ditangkap dan diamankan saat hendak menyeberang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, pada Selasa (16/11).
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanata mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ini berawal dari informasi dan koordinasi jajaran unit reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Sesuai informasi, pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menerima adanya informasi dari anggota Unit Reskrim Polsek Densel terkait adanya pelaku tindak curanmor yang diduga hendak kabur dengan membawa sepeda motor hasil curian via Gilimanuk.
Menerima informasi tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk langsung melakukan penyelidikan dan pengetatan pintu keluar Bali.
Singkat cerita, dari hasil pengetatan itu, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku termasuk barang bukti hasil curian di pos pemeriksaan pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.30 WITA.
“Sepeda motor hasil curian dibawa menggunakan pikap yang akan menyeberang ke Jawa,” jelas Kompol I Gusti Putu Darmanata.
Selanjutnya, usai diamankan, dari pemeriksaan mobil pikap bernopol P 8123 VN, yang dikemudikan Ahmad Basuki, terdapat tiga unit motor yang dibawa dari Denpasar.
Salah satunya motor Honda CBR tanpa dilengkapi surat – surat dan plat nomor kendaraan yang diduga hasil curian.
Sementara dua motor lainya lengkap dengan surat -surat kendaraan dan plat nomor. “Dari keterangan sopir, motor titipan dari pelaku yang juga menumpang di pikap,” ungkapnya.