30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

WOW, Sabu-Sabu Hampir Sekilo Hasil Kejahatan Di Bali Utara Diblender

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan ratusan gram sabu-sabu. Narkotika itu selama ini menjadi barang bukti dalam perkara peredaran narkotika di Bali Utara.

Narkotika dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Kejari Buleleng melakukan penuntutan terhadap 20 perkara narkotika. Beberapa diantaranya merupakan kurir yang membantu bandar mengedarkan narkotika.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memusnahkan barang bukti.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 910,85 gram atau hampir mencapai 1 kilogram.

Selain butiran Kristal, sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan. Seperti bong, plastik klip, dan korek gas.

Khusus barang bukti shabu, dimusnahkan dengan cara mencampurkan butiran kristal ke dalam air. Selanjutnya dicampur dengan deterjen.

Baca Juga:  Curi Kayu Hutan untuk Bikin Bale Bengong, Warga Madenan Diciduk Polisi

Setelah itu, air dibuang ke dalam septic tank. Hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti itu tidak disalahgunakan.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, barang bukti itu berasal dari puluhan perkara. Hanya saja ada satu perkara yang cukup menonjol.

Yakni perkara peredaran narkotika di kawasan Bali Utara, dengan barang bukti mencapai 877,76 gram.

Perkara itu melibatkan empat orang terdakwa. Masing-masing  Kadek Sujana alias Bontoan, 40, warga Desa Kalianget; Putu Adi Wiratana alias Lutung, 37, warga Desa Bubunan; Komang Merta alias Dongker, 36, warga Desa Lokapaksa; dan Ketut Muliawan alias Lonto, 46, warga Desa Dencarik.

Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa divonis berbeda. Terdakwa Bontoan, Lutung, dan Dongker, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Viral Video Perkelahian Sesama Bule di Sanur, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara terdakwa Lonto dihukum 2 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika. Mereka kini mendekam di Lapas Singaraja.

“Kami harap rekan-rekan penyidik terus bisa menangkap bandar-bandar seperti ini. Karena potensi penyalahgunaan narkotika di Buleleng cukup tinggi. Kami di kejaksaan siap mendukung dalam proses penuntutan,” tukas Jayalantara.



SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan ratusan gram sabu-sabu. Narkotika itu selama ini menjadi barang bukti dalam perkara peredaran narkotika di Bali Utara.

Narkotika dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Kejari Buleleng melakukan penuntutan terhadap 20 perkara narkotika. Beberapa diantaranya merupakan kurir yang membantu bandar mengedarkan narkotika.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memusnahkan barang bukti.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 910,85 gram atau hampir mencapai 1 kilogram.

Selain butiran Kristal, sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan. Seperti bong, plastik klip, dan korek gas.

Khusus barang bukti shabu, dimusnahkan dengan cara mencampurkan butiran kristal ke dalam air. Selanjutnya dicampur dengan deterjen.

Baca Juga:  Aniaya Warga Iran, WN Iran Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Setelah itu, air dibuang ke dalam septic tank. Hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti itu tidak disalahgunakan.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, barang bukti itu berasal dari puluhan perkara. Hanya saja ada satu perkara yang cukup menonjol.

Yakni perkara peredaran narkotika di kawasan Bali Utara, dengan barang bukti mencapai 877,76 gram.

Perkara itu melibatkan empat orang terdakwa. Masing-masing  Kadek Sujana alias Bontoan, 40, warga Desa Kalianget; Putu Adi Wiratana alias Lutung, 37, warga Desa Bubunan; Komang Merta alias Dongker, 36, warga Desa Lokapaksa; dan Ketut Muliawan alias Lonto, 46, warga Desa Dencarik.

Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa divonis berbeda. Terdakwa Bontoan, Lutung, dan Dongker, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Sepakat Nilai Ulang, Minta Hasil Apraisal Turun di Bawah Rp 25 Juta

Sementara terdakwa Lonto dihukum 2 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika. Mereka kini mendekam di Lapas Singaraja.

“Kami harap rekan-rekan penyidik terus bisa menangkap bandar-bandar seperti ini. Karena potensi penyalahgunaan narkotika di Buleleng cukup tinggi. Kami di kejaksaan siap mendukung dalam proses penuntutan,” tukas Jayalantara.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru