Salah seorang tersangka, Andika mengaku sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali selama di Bali. Dua kali di Ketewel, Gianyar, dan satu kali di daerah Kediri, Tabanan. Pelaku lain ada yang sudah mencuri motor 10 kali.
SEPAK terjang mereka cukup beragam. Untuk urusan rekam jejak kejahatan, masing-masing tidak sama. Tersangka Saenol misalnya, kepada polisi mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian sepeda motor yakni di wilayah Gianyar, Nusa Dua, dan Kediri , Tabanan.
Misbahul Munir sebagai “ketua kelas” mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan daerahnya di Gianyar, Nusa Dua Denpasar, Tabanan.
“Modus ketiga tersangka ini berkeliling saat malam hari (di tempat-tempat umum), bila melihat motor warga ada yang kunci nyantol, langsung membawa kabur motor,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, yang perwira menengah lulusan Akpol 2021 ini.
Tidak hanya itu hasil curian sepeda motor selain ada yang digunakan untuk bekerja di Bali dan dipergunakan sehari-hari, ternyata hasil curian sepeda motor ini dijual di daerah Bondowoso, Jawa Timur. Sudah ada penadahnya di sana untuk menerima hasil curian.
Akibat perbuatan ketiga tersangka curanmor ini, pihaknya jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4-E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang kami amankan sebanyak 6 unit sepeda motor. Mulai dari Honda Scopy, Beat, Vario, Yamaha NMAX dan jenis motor lainnya. Kemudian juga satu buah STNK Yamaha NMAX,” tandasnya.
Sementara itu pengakuan tersangka Misbahul Munir, sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Bali. Aksi pencurian sepeda motor misalnya Honda Beat tanpa berisi surat-surat dia jual seharga Rp 2 juta di daerah Bondowoso, Jawa Timur. [juliadi/radar bali]