SINGARAJA – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, akhirnya menjalani sidang putusan. Para terdakwa yakni Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi menjalani proses persidangan secara daring. Sidang berlangsung dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi kemarin.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang didampingi hakim anggota Nelson dan Soebekti. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Ida Kade Widiatmika dan Made Astini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. JPU sendiri memasang Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan,” kata Hakim Heriyanti.
Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dibalik jeruji besi. Kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara masing-masing sebanyak Rp 5.000.
Khusus terdakwa Lisa, majelis hakim tak memberikan hukuman tambahan berupa denda maupun uang pengganti kerugian negara. Sementara terhadap terdakwa Intan Pratiwi, hakim memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 20.316.500.
Apabila terdakwa Intan tak membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu sebulan sejak putusan dinyatakan incraht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya masih belum cukup menutup kerugian negara, maka hukumannya ditambah selama dua bulan penjara.
Majelis juga turut mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara berlanjut dalam waktu yang lama. Selain itu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga berpendapat ada hal-hal yang meringangkan dari terdakwa. Yakni para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa Lisa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, dan terdakwa Intan telah mengembalikan lebih dari 50 persen kerugian negara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Saat membacakan tuntutan pada Kamis (26/1) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama empat tahun pada terdakwa Lisa. Sementara untuk terdakwa Intan Pratiwi, JPU menuntut terdakwa mendapat hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa Lisa mengganti kerugian negara sebanyak Rp 67.472.500 dan terdakwa Intan sebanyak 36.349.500. Apabila tak bisa melunasi kerugian itu, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Namun bila belum cukup, JPU menuntut agar majelis hakim memberi hukuman tambahan sebanyak 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Lisa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa Intan Pratiwi langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Ida Kade Widiatmika dan Made Astini menyatakan masih pikir-pikir lagi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (eps)