DENPASAR– Nikodemus U Diala, 37, berurusan dengan hukum. Pria pengangguran ini ditangkap Polsek Denpasar Selatan (Densel), lantaran nekat mencuri. Dia mencuri satu unit HP dan sepatu di sebuah kos Jalan Pulau Moyo XII B Nomor 5, Pedungan, Rabu kemarin (15/2).
Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, penangkapan terhadap lelaki tersebut berdasarkan laporan Yosua Kornelius Salim, 28. Kepada penyidik, korban mengaku Hp Redmi Note 9 Pro warna biru di kamar saat ia tidur sekitar pukul 02.00. “Hp korban diketahui hilang saat bangun dari tidur sekitar pukul 08.00,”kata kanit sembari mengatakan, Yosua sempat bertanya kepada mahasiswa bernama Athan Bania Karphil, 19, yang juga tinggal di kos tersebut. Tetapi, pemuda ini mengaku tidak tahu.
Merasa ada yang aneh, Athan juga berinisiatif mengecek barang miliknya. Ternyata, hal yang sama juga dialaminya. Sebanyak enam pasang sepatu berbagai merk milik Athan juga hilang. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang dialami mencapai Rp 11 juta.
Kedua korban selanjutnya melaporkan ke polisi. Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, pelaku mengarah kepada pengangguran yang kerap melintas di seputaran Jalan Pulau Moyo.
Tim kemudian melakukan penyisiran di kawasan itu untuk mencari pria dengan ciri-ciri yang dicurigai. Hari itu juga yang bersangkutan dapat diamankan di tempat persembunyiannya, tak jauh dari TKP. Selanjutnya, aparat menggeledah ke tempat tinggal Nikodemus di kawasan tersebut. Ternyata, yang berngkutan mengaku bahwa aksi itu dilakujan untuk keperluan pribadi. Di lokasi penangkapan, petugas temukan semua barang bukti yang dicuri. “Atas perbuatannya, maling ini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (dre)