26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Tersangka Berdalih Masih Sayang dan Ingin Bertanggungjawab, Sempat Nikahi Korban 24 Jam

NEGARA,radarbali.id– Kasus pencabulan anak dibawah umur di Jembrana memasuki babak baru. Tersangka KAP, 22, yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Kamis (16/2). Tersangka yang sempat menikahi korban kurang dari 24 jam ini, mengaku masih ingin bertanggungjawab dengan anaknya hasil hubungan dengan korban.

Pada saat pelimpahan tahap dua, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa pernah berhubungan hingga koban berbadan dua. Tersangka juga mengaku telah menikahi korban secara adat, namun karena permasalahan pernikahan tidak berlangsung lama.

Selain itu, tersangka yang sudah mengetahui kehamilan korban juga ingin bertanggungjawab dengan dengan anak yang sedang dikandung mantan pacarnya. “Pemeriksaan tadi, tersangka mengaku masih sayang dan ingin menikahi korban,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Mengenai status pernikahan yang hanya secara adat, Delfi menyebut menjadi bahan dalam persidangan nanti. Artinya, tersangka yang mengaku sudah menikahi korban, akan diperdebatkan yuridisnya di persidangan akan sah dan tidaknya pernikahan.

Baca Juga:  Tukang Ojek Nyambi Jual Togel Diciduk, Barang Bukti Tak Sampai Sejuta

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dan atau  pasal 4 ayat 2 huruf c Yo pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo pasal 64 ayar (1) KUHP. “Tersangka ditahan. Dititipkan di Rutan 20 hari ke depan sambil mempersiapkan tahap pelimpahan ke pengadilan untuk sidang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, asal Kecamatan Melaya, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Kelurga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana dan mendesak polisi memproses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:  Visa Kadaluarsa, Ibu dan Anak Dideportasi ke Jepang

Salah satu kerabat korban menyampaikan, korban yang bulan Oktober ini genap berusia 17 tahun mengenal pelaku KAP,22, juga berasal dari Kecamatan Melaya. Perkenalan pertama melalui sosial media pada bulan Mei lalu, keduanya langsung menjalani hubungan pacaran hingga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, korban yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Setelah proses mediasi keluarga kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku dinikahkan secara adat.

Namun pernikahan pelaku dan korban yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat, hanya pihak keluarga korban dan pelaku. Pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September itu, hanya berlangsung sekitar 24 jam, setelah pernikahan pagi hari, korban di bawa ke rumah pelaku. (bas/rid)



NEGARA,radarbali.id– Kasus pencabulan anak dibawah umur di Jembrana memasuki babak baru. Tersangka KAP, 22, yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Kamis (16/2). Tersangka yang sempat menikahi korban kurang dari 24 jam ini, mengaku masih ingin bertanggungjawab dengan anaknya hasil hubungan dengan korban.

Pada saat pelimpahan tahap dua, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa pernah berhubungan hingga koban berbadan dua. Tersangka juga mengaku telah menikahi korban secara adat, namun karena permasalahan pernikahan tidak berlangsung lama.

Selain itu, tersangka yang sudah mengetahui kehamilan korban juga ingin bertanggungjawab dengan dengan anak yang sedang dikandung mantan pacarnya. “Pemeriksaan tadi, tersangka mengaku masih sayang dan ingin menikahi korban,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Mengenai status pernikahan yang hanya secara adat, Delfi menyebut menjadi bahan dalam persidangan nanti. Artinya, tersangka yang mengaku sudah menikahi korban, akan diperdebatkan yuridisnya di persidangan akan sah dan tidaknya pernikahan.

Baca Juga:  Tak Hanya di Hotel, Korban juga Disetubuhi di Rumah Pelaku Hingga Gang

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Dan atau  pasal 4 ayat 2 huruf c Yo pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo pasal 64 ayar (1) KUHP. “Tersangka ditahan. Dititipkan di Rutan 20 hari ke depan sambil mempersiapkan tahap pelimpahan ke pengadilan untuk sidang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, asal Kecamatan Melaya, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Kelurga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana dan mendesak polisi memproses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:  SADIS! Pelaku Pencabulan Siswi SMP Bertambah, Terdeteksi 6 Orang

Salah satu kerabat korban menyampaikan, korban yang bulan Oktober ini genap berusia 17 tahun mengenal pelaku KAP,22, juga berasal dari Kecamatan Melaya. Perkenalan pertama melalui sosial media pada bulan Mei lalu, keduanya langsung menjalani hubungan pacaran hingga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya, korban yang hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Setelah proses mediasi keluarga kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku dinikahkan secara adat.

Namun pernikahan pelaku dan korban yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat, hanya pihak keluarga korban dan pelaku. Pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September itu, hanya berlangsung sekitar 24 jam, setelah pernikahan pagi hari, korban di bawa ke rumah pelaku. (bas/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru