26.5 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Kena Sanksi Adat, 2 Warga Lapor Polisi Demi Hukum Positif

DENPASAR, Radar Bali – Tiga tokoh perangkat desa dilaporkan ke Polda Bali, Kamis 16 Maret 2023. Ketiganya adalah Kelian Dinas, Kelian Adat, dan Bendesa Adat Pemogan.

Ini akibat memberikan sanksi adat kepada 2 warga (KK), Banjar Gelogor Carik, Desa adat Pemogan. Alhasil, kedua warga tersebut menempuh hukum positif.

Untuk diketahui, menjadi Pelapor di Polda Bali, yang juga mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan perangkat Dasa dalam menjatuhkan sanksi dikasepekang atau dikucilkan secara hukum adat itu adalah Nyoman Wiryanta, 60, dan I Wayan Putra Jaya, 36. Ini buntut dari masalah pinjaman di Koperasi KSU Artha Guna Werdhi.

Kelian Dinas bernama Ketut Budiarta digugat perdata oleh kedua orang ini lantaran tak bisa membayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar.

Status keduanya di KSU Artha Guna Werdhi adalah, Nyoman Wiryanta selaku Anggota Pengawas dan I Wayan Putra Jaya sebagai Ketua Pengurus sekaligus Manajer di KSU tersebut.

“Akibat gugatan, Maret 2022 inilah semua keluarga dari keduanya kena sanksi adat, termasuk bapak dari Wayan Putra Jaya yang merupakan seoarang Jro Mangku. Kasian,” ucap kuasa hukum pelapor Yudi Sanjaya, usai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/142/III/2023/SPKT/POLDA BALI ini, keduanya melaporkan tiga orang sekaligus.

Yakni Ketut Budiarta selalu kelian dinas yang juga merupakan debitur yang bermasalah dengan KSU Artha Guna Werdhi, I Made Suara selaku Kelian Adat, Banjar Gologor Carik, Desa adat Pemogan yang mengeluarkan sanksi adat kepada kedua pelapor.

Dan ketiga AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang.

Dikatakan, ketiganya dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua klien saya ini dituduh melawan banjar hingga dilakukan kasepekang.

Baca Juga:  Lima Fakta Kasus Perselingkuhan Oknum Dokter yang Berujung Pembacokan

“Tuduhan melawan banjar itu tidak jelas dasarnya,” beber Yudi Sanjaya.

Diulas terkait kronologis kliennya itu dikucilkan. Yudi Sanjaya menjelaskan, kliennya dikucilkan dari Banjar secara Adat dan Dinas, berawal dari Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana mengajukan pinjaman di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar.

Pinjaman puluhan miliar rupiah itu dengan jaminan 4 sertifikat tanah. Seiring berjalanya waktu, kredit itu macet hingga berujung gugatan perdata ke PN Denpasar.

“Kedua klien saya ini pengurus koperasi. Terlapor adalah debitur dari koperasi itu,” kisahnya. Terlapor pinjam uang di koperasi itu karena kredit macet, tak kunjung lunas.

Gugatan itu sudah ada putusan pengadilan dan dilanjutkan dengan eksekusi. Saat hendak dilakukan eksekusi Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya sebagai pihak yang mengajukan gugatan dipecat dari KSU Artha Guna Werdhi pada 23 Maret 2022.

Anehnya, yang memecat keduanya adalah Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana dan menjabat sebagai penasehat di KSU Artha Guna Werdhi.

Pemberhentian atau pemecatan tanpa alasan itu sudah dilakukan gugatan di PN Denpasar tentang perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusan. Akibat dipecat dari pengurus koperasi pelapor kini sudah tidak tahu perkembangan kasus yang mereka gugat.

Setelah dipecat dari pengurus koperasi kedua pelapor juga disanksi adat berupa kasepekang pada 16 November 2022.

Itupun dilakukan sewenang-wenang. Tanpa alasan yang jelas dan tidak ada berita acaranya. Akibatnya semua anggota keluarga dari kedua pelapor sangat tertekan. Belakangan diketahui dasar kasepekang itu karena kedua pelapor melawan Banjar akibat tidak setuju menghentikan eksekusi itu.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 16 M, Polair Polda Ciduk 2 TSK

“Ini kan tidak masuk akal. Ranah kasus ini beda. Koperasi mempunyai lembaga tersendiri dan Banjar punya aturan sendiri. Ini dicampur aduk dengan sentimen pribadi,” tegasnya.

Sementara Nyoman Wiryanta mengaku sangat keberatan dengan kasepekang tersebut, karena latar belakangnya tidak masuk akal dan tidak beralasan. Keduanya dituduh melawan banjar.

Tuduhan itu disampaikan pada saat rapat di banjar. Krama banjar yang lain diintimidasi untuk tidak bergaul dengan keluarga dari dua KK tersebut. Bila ketahuan bergaul maka akan didenda.

“Latar belakang kami disanksi adat karena melakukan gugatan terhadap Kelian Diana. Gugatan itu dilakukan murin karena terjadi wanprestasi terhadap koperasi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bendesa Adat Pemogan AA Arya Ardana menyampaikan terkait kesepekang itu, karena kedua pelapor melakukan kesalahan menjalankan operasional Koperasi KSU Artha Guna Werdhi, ada penyimpangan pemberian kredit dan sudah dilakukan audit.

Mereka sudah diperingatkan untuk tanggung jawab operasional kegiatan dan diminta untuk meminta maaf ke banjar.

“Ya, diberi waktu 3 bulan, tapi akhirnya disepekang,” jelasnya.

Ia juga tak menampik Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik minjam uang ke KSU Artha Guna Werdhi.

“Tapi jumlahnya disebut hanya Rp 300 juta dan kemudian akibat perhitungan tidak jelas jadi Rp 10 miliar. Saya siap dipanggil oleh Polda Bali atas laporan ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan. “Ya, kami akan pelajari dulu laporan itu,” tutupnya. (dre)



DENPASAR, Radar Bali – Tiga tokoh perangkat desa dilaporkan ke Polda Bali, Kamis 16 Maret 2023. Ketiganya adalah Kelian Dinas, Kelian Adat, dan Bendesa Adat Pemogan.

Ini akibat memberikan sanksi adat kepada 2 warga (KK), Banjar Gelogor Carik, Desa adat Pemogan. Alhasil, kedua warga tersebut menempuh hukum positif.

Untuk diketahui, menjadi Pelapor di Polda Bali, yang juga mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan perangkat Dasa dalam menjatuhkan sanksi dikasepekang atau dikucilkan secara hukum adat itu adalah Nyoman Wiryanta, 60, dan I Wayan Putra Jaya, 36. Ini buntut dari masalah pinjaman di Koperasi KSU Artha Guna Werdhi.

Kelian Dinas bernama Ketut Budiarta digugat perdata oleh kedua orang ini lantaran tak bisa membayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar.

Status keduanya di KSU Artha Guna Werdhi adalah, Nyoman Wiryanta selaku Anggota Pengawas dan I Wayan Putra Jaya sebagai Ketua Pengurus sekaligus Manajer di KSU tersebut.

“Akibat gugatan, Maret 2022 inilah semua keluarga dari keduanya kena sanksi adat, termasuk bapak dari Wayan Putra Jaya yang merupakan seoarang Jro Mangku. Kasian,” ucap kuasa hukum pelapor Yudi Sanjaya, usai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/142/III/2023/SPKT/POLDA BALI ini, keduanya melaporkan tiga orang sekaligus.

Yakni Ketut Budiarta selalu kelian dinas yang juga merupakan debitur yang bermasalah dengan KSU Artha Guna Werdhi, I Made Suara selaku Kelian Adat, Banjar Gologor Carik, Desa adat Pemogan yang mengeluarkan sanksi adat kepada kedua pelapor.

Dan ketiga AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang.

Dikatakan, ketiganya dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua klien saya ini dituduh melawan banjar hingga dilakukan kasepekang.

Baca Juga:  Diganjar 13 Tahun, Residivis Kambuhan Susul Sahabat Menua di Penjara

“Tuduhan melawan banjar itu tidak jelas dasarnya,” beber Yudi Sanjaya.

Diulas terkait kronologis kliennya itu dikucilkan. Yudi Sanjaya menjelaskan, kliennya dikucilkan dari Banjar secara Adat dan Dinas, berawal dari Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana mengajukan pinjaman di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp 10,5 miliar.

Pinjaman puluhan miliar rupiah itu dengan jaminan 4 sertifikat tanah. Seiring berjalanya waktu, kredit itu macet hingga berujung gugatan perdata ke PN Denpasar.

“Kedua klien saya ini pengurus koperasi. Terlapor adalah debitur dari koperasi itu,” kisahnya. Terlapor pinjam uang di koperasi itu karena kredit macet, tak kunjung lunas.

Gugatan itu sudah ada putusan pengadilan dan dilanjutkan dengan eksekusi. Saat hendak dilakukan eksekusi Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya sebagai pihak yang mengajukan gugatan dipecat dari KSU Artha Guna Werdhi pada 23 Maret 2022.

Anehnya, yang memecat keduanya adalah Ketut Budiarta yang merupakan kelian dinas di sana dan menjabat sebagai penasehat di KSU Artha Guna Werdhi.

Pemberhentian atau pemecatan tanpa alasan itu sudah dilakukan gugatan di PN Denpasar tentang perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusan. Akibat dipecat dari pengurus koperasi pelapor kini sudah tidak tahu perkembangan kasus yang mereka gugat.

Setelah dipecat dari pengurus koperasi kedua pelapor juga disanksi adat berupa kasepekang pada 16 November 2022.

Itupun dilakukan sewenang-wenang. Tanpa alasan yang jelas dan tidak ada berita acaranya. Akibatnya semua anggota keluarga dari kedua pelapor sangat tertekan. Belakangan diketahui dasar kasepekang itu karena kedua pelapor melawan Banjar akibat tidak setuju menghentikan eksekusi itu.

Baca Juga:  Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Yuri Pranatomo Diputus Bebas

“Ini kan tidak masuk akal. Ranah kasus ini beda. Koperasi mempunyai lembaga tersendiri dan Banjar punya aturan sendiri. Ini dicampur aduk dengan sentimen pribadi,” tegasnya.

Sementara Nyoman Wiryanta mengaku sangat keberatan dengan kasepekang tersebut, karena latar belakangnya tidak masuk akal dan tidak beralasan. Keduanya dituduh melawan banjar.

Tuduhan itu disampaikan pada saat rapat di banjar. Krama banjar yang lain diintimidasi untuk tidak bergaul dengan keluarga dari dua KK tersebut. Bila ketahuan bergaul maka akan didenda.

“Latar belakang kami disanksi adat karena melakukan gugatan terhadap Kelian Diana. Gugatan itu dilakukan murin karena terjadi wanprestasi terhadap koperasi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bendesa Adat Pemogan AA Arya Ardana menyampaikan terkait kesepekang itu, karena kedua pelapor melakukan kesalahan menjalankan operasional Koperasi KSU Artha Guna Werdhi, ada penyimpangan pemberian kredit dan sudah dilakukan audit.

Mereka sudah diperingatkan untuk tanggung jawab operasional kegiatan dan diminta untuk meminta maaf ke banjar.

“Ya, diberi waktu 3 bulan, tapi akhirnya disepekang,” jelasnya.

Ia juga tak menampik Kelian Dinas Banjar Gelogor Carik minjam uang ke KSU Artha Guna Werdhi.

“Tapi jumlahnya disebut hanya Rp 300 juta dan kemudian akibat perhitungan tidak jelas jadi Rp 10 miliar. Saya siap dipanggil oleh Polda Bali atas laporan ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan. “Ya, kami akan pelajari dulu laporan itu,” tutupnya. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru