26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

26 Napi di Bali Dapat Remisi Hari Waisak 2022 

DENPASAR – Sebanyak 26 orang tahanan yang ada di seluruh Lapas se-Bali mendapatkan remisi hari raya suci Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022. Tentunya, mereka yang mendapat remisi tersebut menganut agama Buddha.

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” katanya Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Akselerasi Transisi Energi dan Pengembangan EBT, PLN Gandeng Sumitomo dan Medco

Ditegaskannya, meski dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi oleh Kemenkumham.

“Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” tambahnya.

“Diharapkan, pemberian remisi Waisak ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalan,” pungkasnya.



DENPASAR – Sebanyak 26 orang tahanan yang ada di seluruh Lapas se-Bali mendapatkan remisi hari raya suci Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022. Tentunya, mereka yang mendapat remisi tersebut menganut agama Buddha.

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” katanya Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Akselerasi Transisi Energi dan Pengembangan EBT, PLN Gandeng Sumitomo dan Medco

Ditegaskannya, meski dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi oleh Kemenkumham.

“Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” tambahnya.

“Diharapkan, pemberian remisi Waisak ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalan,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru