28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Pria Pembongkar Barrier di Pos Penyekat PPKM Darurat Disanksi Tipiring

DENPASAR-Sempat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman Gede Suteja, 40, akhirnya hanya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Selain itu, pria yang sempat viral karena aksinya membongkar barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar itu juga tak ditahan.

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa atas perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C/36, Kecamatan Denpasar Utara, itu hanya dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas dengan ancaman pidana selama 4 bulan penjara.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Tersangka Gede Suteja mengaku melakukan tindakan pembongkaran atas inisiatif sendiri.

Baca Juga:  Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Pegayaman Tersangkut Kasus Curanmor & Pratima

“Tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya. Dia mengaku kesal karena jalur yang dilaluinya ditutup petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (16/6).

Lebih lanjut, Iptu Ketut Sukadi menambahkan tersangka merupakan pemborong proyek.

Kebetulan dia sedang mengerjakan proyek di dekat perempatan Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Kebo Iwa.

Pada saat PPKM sejak 3 Juli hingga 20 Juli ini di perempatan itu dibangun pos penyekatan. Akibatnya jalur menuju tempat proyek tersangka dialihkan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 216 KUHP. Ancaman 4 bulan penjara. Tersangka tidak ditahan tetapi prosesnya lanjut ke persidangan,” tandas Iptu Ketut Sukadi.

Baca Juga:  39 Ribu Butir Pil Setan Terindikasi untuk Fly Kalangan Remaja saat Pergantian Tahun

Seperti diketahui, Nyoman Gede Suteja ditangkap polisi saat melintas di Simpang Jalan Gunung Sanghyang – Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pemborong proyek ini diamankan setelah tindakannya membongkar dan membuang barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) sekitar pukul 09.30 WITA viral di media sosial.

Aksi nekat tersangka itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena tidak setuju dengan kebijakan penyekatan selama PPKM Darurat.



DENPASAR-Sempat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman Gede Suteja, 40, akhirnya hanya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Selain itu, pria yang sempat viral karena aksinya membongkar barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar itu juga tak ditahan.

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa atas perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C/36, Kecamatan Denpasar Utara, itu hanya dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas dengan ancaman pidana selama 4 bulan penjara.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Tersangka Gede Suteja mengaku melakukan tindakan pembongkaran atas inisiatif sendiri.

Baca Juga:  Jaksa Gadungan dan Master Hukum Itu Terancam 4 Tahun Bui

“Tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya. Dia mengaku kesal karena jalur yang dilaluinya ditutup petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (16/6).

Lebih lanjut, Iptu Ketut Sukadi menambahkan tersangka merupakan pemborong proyek.

Kebetulan dia sedang mengerjakan proyek di dekat perempatan Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Kebo Iwa.

Pada saat PPKM sejak 3 Juli hingga 20 Juli ini di perempatan itu dibangun pos penyekatan. Akibatnya jalur menuju tempat proyek tersangka dialihkan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 216 KUHP. Ancaman 4 bulan penjara. Tersangka tidak ditahan tetapi prosesnya lanjut ke persidangan,” tandas Iptu Ketut Sukadi.

Baca Juga:  Dituntut 14 Tahun, Ibu Kandung Pembunuh Bayi Kembar Menangis

Seperti diketahui, Nyoman Gede Suteja ditangkap polisi saat melintas di Simpang Jalan Gunung Sanghyang – Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pemborong proyek ini diamankan setelah tindakannya membongkar dan membuang barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) sekitar pukul 09.30 WITA viral di media sosial.

Aksi nekat tersangka itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena tidak setuju dengan kebijakan penyekatan selama PPKM Darurat.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru