27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

2012 Sempat Buat Heboh di Bali, Kini Dideportasi Usai Dibui 11 Tahun

SEMPAT bikin gempar alias heboh karena menyelundupkan puluhan paket hasish di dalam perut pada 2012, Sergei Chernykh, terpidana 11 tahun kasus narkotika ini akhirnya bisa menghirup udara bebas.

 

Sergei dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Usai bebas, kini Sergei dideportasi ke Negara asalnya. Seperti apa?

 

MARCELL PAMPURS, Denpasar

 

WAJAH sumeringah terpancar dari Sergei Chernykh saat hendak dibawa petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Jumat (17/9/2021) pada pukul 09.45 WITA tadi.

 

Setelah mempersiapkan beberapa persyaratan perjalanan, ia kemudian digiring ke mobil oleh petugas dengan protocol kesehatan (prokes) ketat.

 

Kemudian, setengah jam perjalanan, sekitar pukul 10.15 WITA, Sergei tiba di terminal keberangkatan dan langsung melakukan boarding pada pukul 11.40 WITA.

Baca Juga:  Terima Remisi Natal, Joseph Ariyanto Langsung Bebas

 

Sebelum dideportasi ke negaranya, ia terlebih dahulu diterbangkan dari Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan ID 6051.

 

Saat ditebangkan ke Jakarta, ia dikawal seorang. Kemudian setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau tepatnya di Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB. Pada pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in.

 

Selanjutnya, petugas melakukan serah terima Detensi dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi. 

 

“Kegiatan dilanjutkan dengan mengantar yang bersangkutan menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg Moscow,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:  Oplos Elpiji Subsidi, Gudang Gas Wanita Paro Baya Digerebek Polisi

 

Untuk diketahui, sebelum dideportasi, Sergei merupakan terpidana kasus narkoba. Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di terminal kedatangan Internasional Ngurah Rai Bali saat turun dari pesawat Malaysia Airline, pada tahun 2012 silam.

 

Usai ditangkap dan diadili, ia kemudian divonis penjara selama 11 tahun.

 

Sergei divonis karena terbukti menyimpan kapsul berisi narkoba jenis hasish yang disembunyikan di dalam perutnya sebanyak 359 gram netto.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Oktober tahun 2012 silang, Sergei dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan puluhan butir hasish dengan berat kotor (brutto)  695 gram ke Bali dan melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 



SEMPAT bikin gempar alias heboh karena menyelundupkan puluhan paket hasish di dalam perut pada 2012, Sergei Chernykh, terpidana 11 tahun kasus narkotika ini akhirnya bisa menghirup udara bebas.

 

Sergei dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Usai bebas, kini Sergei dideportasi ke Negara asalnya. Seperti apa?

 

MARCELL PAMPURS, Denpasar

 

WAJAH sumeringah terpancar dari Sergei Chernykh saat hendak dibawa petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Jumat (17/9/2021) pada pukul 09.45 WITA tadi.

 

Setelah mempersiapkan beberapa persyaratan perjalanan, ia kemudian digiring ke mobil oleh petugas dengan protocol kesehatan (prokes) ketat.

 

Kemudian, setengah jam perjalanan, sekitar pukul 10.15 WITA, Sergei tiba di terminal keberangkatan dan langsung melakukan boarding pada pukul 11.40 WITA.

Baca Juga:  Tersedia Lahan Pemprov 9 Hektare, Relokasi Lapas Kerobokan ke Mengwi

 

Sebelum dideportasi ke negaranya, ia terlebih dahulu diterbangkan dari Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan ID 6051.

 

Saat ditebangkan ke Jakarta, ia dikawal seorang. Kemudian setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau tepatnya di Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB. Pada pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in.

 

Selanjutnya, petugas melakukan serah terima Detensi dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi. 

 

“Kegiatan dilanjutkan dengan mengantar yang bersangkutan menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg Moscow,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:  CATAT! Bupati Badung Ogah Cabut Laporan

 

Untuk diketahui, sebelum dideportasi, Sergei merupakan terpidana kasus narkoba. Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di terminal kedatangan Internasional Ngurah Rai Bali saat turun dari pesawat Malaysia Airline, pada tahun 2012 silam.

 

Usai ditangkap dan diadili, ia kemudian divonis penjara selama 11 tahun.

 

Sergei divonis karena terbukti menyimpan kapsul berisi narkoba jenis hasish yang disembunyikan di dalam perutnya sebanyak 359 gram netto.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Oktober tahun 2012 silang, Sergei dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan puluhan butir hasish dengan berat kotor (brutto)  695 gram ke Bali dan melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru