AMLAPURA- Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker jenis scuba oleh Dinas Sosial Karangasem tinggal selangkah lagi.
Untuk bisa mengumumkan calon tersangka yang informasinya lebih dari satu orang ini, penyidik hanya tinggal menunggu laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Yang mengejutkan, di tengah menunggu pengumuman calon tersangka, fakta baru diungkap dari keterangan ahli saat diminta pendapatnya oleh penyidik dari korp Adhiyaksa.
Seperti disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (16/9) kemarin.
Semara Putra mengungkapkan, sesuai bukti-bukti terkait adanya dugaan korupsi pengadaan 512 ribu pieces masker jenis scuba, terungkap jika masker bukan saja tidak layak digunakan.
Namun, masker yang dibagikan warga itu tidak memenuhi stanndar kesehatan.
“Dari para ahli menyatakan tidak layak. Proses pemanfaatan tidak sesuai aturan. Kalau Dirjen kesehatan masyarakat menyatakan harus lapis dua. Tapi (maskes bantuan) ini hanya lapis satu,” ujarnya.
Selain itu, kata Semara Putra, pengadaan masker juga terkesan dipaksakan dan asal ada dan jadi.
Dugaan ini terungkap karena anggaran untuk membuat masker standar medis tidak cukup namun tetap dibuat dengan memproduksi masker yang tak layak pakai.
“Padahal ketika anggaran tidak cukup untuk membuat masker yang sesuai standar kesehatan, untuk ditunda atau dikerjakan sedapatnya. Jangan dipaksa, kalau uang tidak cukup kalau dapatnya sedikit ya segitu,” ungkap Semara Putra.
Sementara itu, disinggung terkait terbitnya hasil audit BPKP, Semara Putra mengatakan jika hasil audit laporan kerugian Negara biasanya akan keluar maksimal dalam satu bulan.
Namun untuk penghitungan kerugian atas kasus pengadaan masker ini menurutnya tidak sampai satu bulan.
“Tergantung metode penghitungan yang dipakai. Kalau ini sudah ada laporan, baru kami umumkan calon-calon tersangkanya,” terang Semara Putra.
Dia menjelaskan, untuk calon tersangka ini mereka yang berkaitan erat dan bertanggungjawab penuh atas pengadaan masker yang menelan anggaran Rp 2,9 miliar.
“Itu pasti calon tersangka. Nanti akan ditetapkan dengan minimal dua alat bukti seperti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli,” jelasnya.
Pihaknya pun sejatinya ingin mengumumkan calon tersangka sesegera mungkin, mengingat kasus ini menjadi atensi publik.
Ketika kasus ini bergulir terlalu lama dan berlarut, pihaknya khawatir akan menimbulkan tanda Tanya di masyarakat.
“Kalau berlarut itu nantinya jadi pertanyaan. Nah saat akan menetapkan tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara internal,” tukasnya.