28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Sebut Bukan Salah PH, Peradi Pertanyakan Jaksa yang Hadirkan Terdakwa

BEREDARNYA foto Terdakwa ZT (Zaenal Tayeb) saat sidang perdana secara daring (dalam jaringan) alias online di ruangan kepala unit IV Satreskrim Polres Badung sempat jadi sorotan.     

 

Bahkan tak hanya bikin heboh, atas foto mantan promotor tinju professional saat sidang perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan hanya mengenakan bawahan celana pendek dan atasan kemeja warna putih juga menuai komentar dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.

 

Lalu apa pendapat DPC Peradi Denpasar soal ini? 

I WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

 

SEKRETARIS Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar I Gusti Ngurah Muliarta SH.,M.H. menyampaikan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Zaenal Tayeb tersebut kurang sopan. 

 

“Secara sopan santun, tentu (bercelana pendek saat sidang) itu kurang sopan. Belum pernah ada sidang seperti itu di Bali,” ujar Muliarta saat dimintai pendapat pada Jumat (17/9/2021).

 

Bahkan Muliarta mencontohkan, dulu kasus nyaris serupa juga pernah ada sidang terdakwa menggunakan kaos oblong di Tabanan. Namun saat itu, imbuh advokat senior ini, pihak jaksa justru membelikan baju berkerah agar terdakwa dapat menghormati persidangan.

Baca Juga:  Otaki Pembobolan 7 Minimarket, Cewek dan Kekasihnya Diganjar 15 Bulan

 

“Kalau dalam perkara ini yang menghadirkan terdakwa itu kan jaksa. Apakah jaksa melihat orangnya atau tidak? Apakah tidak perhatikan atau bagaimana?,” singgungnya.

 

Sementara untuk penasihat hukumnya, biasanya tidak mengetahui pakaian yang digunakan oleh kliennya.

 

Sebab kata Gusti Muliarta, yang menghadirkan terdakwa adalah jaksa. Sedangkan penasihat hukumnya sudah duduk di ruangan.

 

“Itu kalau sidang normalnya kan seperti itu. Gak ada kewajiban penasihat hukumnya melihat hal ini, karena saat sidang, yang menghadirkan terdakwa itu jaksanya,” sebutnya.

 

Namun, imbuh Gusti Muliarta, hal ini harus menjadi perhatian. Sebab bagaimana harusnya semua orang harus menghormati sidang peradilan yang sedang berlangsung.

 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menjelaskan, istilah contempt of court pertama kali muncul di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Dalam UU ini, penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

Baca Juga:  Jro Mangku Meninggal di Kolam Pura Dalem, Saksi Ungkap Fakta Baru

 

Ada lima perbuatan yang termasuk dalam penghinaan terhadap peradilan:

 

Pertama, perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court)

 

Kedua, tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders)

 

Ketiga, menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court)

 

Keempat, menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice), dan

 

Kelima, penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule)

 

“Dalam tata tertib persidangan diatur bahwa setiap orang termasuk terdakwa yang mengikuti persidangan wajib menggunakan pakain sopan, batasan sopan tidak diatur itu balik pada perspektif majelis hakim. Pengalaman selama ini, terdakwa menggunakan celana pendek belum ada,” ujarnya.

 

Ia juga mengkaji, bahwa Pasal 218 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mewajibkan semua orang menghormati pengadilan selama sidang.

 

“Bila ada pelanggaran, hakim ketua sidang memberikan peringatan. Jika masih mengulangi, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dihukum secara pidana,” tutupnya.



BEREDARNYA foto Terdakwa ZT (Zaenal Tayeb) saat sidang perdana secara daring (dalam jaringan) alias online di ruangan kepala unit IV Satreskrim Polres Badung sempat jadi sorotan.     

 

Bahkan tak hanya bikin heboh, atas foto mantan promotor tinju professional saat sidang perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan hanya mengenakan bawahan celana pendek dan atasan kemeja warna putih juga menuai komentar dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.

 

Lalu apa pendapat DPC Peradi Denpasar soal ini? 

I WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

 

SEKRETARIS Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar I Gusti Ngurah Muliarta SH.,M.H. menyampaikan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Zaenal Tayeb tersebut kurang sopan. 

 

“Secara sopan santun, tentu (bercelana pendek saat sidang) itu kurang sopan. Belum pernah ada sidang seperti itu di Bali,” ujar Muliarta saat dimintai pendapat pada Jumat (17/9/2021).

 

Bahkan Muliarta mencontohkan, dulu kasus nyaris serupa juga pernah ada sidang terdakwa menggunakan kaos oblong di Tabanan. Namun saat itu, imbuh advokat senior ini, pihak jaksa justru membelikan baju berkerah agar terdakwa dapat menghormati persidangan.

Baca Juga:  Duel Berdarah Kakak- Adik di Kecamatan Dawan, Sama-sama Masuk Rumah Sakit

 

“Kalau dalam perkara ini yang menghadirkan terdakwa itu kan jaksa. Apakah jaksa melihat orangnya atau tidak? Apakah tidak perhatikan atau bagaimana?,” singgungnya.

 

Sementara untuk penasihat hukumnya, biasanya tidak mengetahui pakaian yang digunakan oleh kliennya.

 

Sebab kata Gusti Muliarta, yang menghadirkan terdakwa adalah jaksa. Sedangkan penasihat hukumnya sudah duduk di ruangan.

 

“Itu kalau sidang normalnya kan seperti itu. Gak ada kewajiban penasihat hukumnya melihat hal ini, karena saat sidang, yang menghadirkan terdakwa itu jaksanya,” sebutnya.

 

Namun, imbuh Gusti Muliarta, hal ini harus menjadi perhatian. Sebab bagaimana harusnya semua orang harus menghormati sidang peradilan yang sedang berlangsung.

 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menjelaskan, istilah contempt of court pertama kali muncul di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Dalam UU ini, penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

Baca Juga:  Apes, Tak Kantongi Izin, Pemilik 5 Ekor Burung Diganjar 7 Bulan

 

Ada lima perbuatan yang termasuk dalam penghinaan terhadap peradilan:

 

Pertama, perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court)

 

Kedua, tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders)

 

Ketiga, menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court)

 

Keempat, menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice), dan

 

Kelima, penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule)

 

“Dalam tata tertib persidangan diatur bahwa setiap orang termasuk terdakwa yang mengikuti persidangan wajib menggunakan pakain sopan, batasan sopan tidak diatur itu balik pada perspektif majelis hakim. Pengalaman selama ini, terdakwa menggunakan celana pendek belum ada,” ujarnya.

 

Ia juga mengkaji, bahwa Pasal 218 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mewajibkan semua orang menghormati pengadilan selama sidang.

 

“Bila ada pelanggaran, hakim ketua sidang memberikan peringatan. Jika masih mengulangi, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dihukum secara pidana,” tutupnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru