27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Astaga! Ternyata Komang Adi Mencuri dalam Kondisi Kaki Pincang

BADUNG – Pria bernama I Komang Adi Suadana ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap karena mencuri Hp milik korban bernama Ni Ketut Ratih Santi Pratiwi,16. Uniknya, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi kakinya sedang pincang.

 

Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu di parkiran wantilan Tegeh Aban Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung. Saat itu sekitar pukul 06.30 Wita, korban yang masih berstatus pelajar itu memarkir sepeda motor Honda Scoopy di TKP. Dia lalu menaruh HP Vivo Y30 miliknya di dalam sadel motor. Kemudian korban berolahraga joging. 

 

Setelah berolah raga, korban kembali ke sepeda motor dan membuka sadel untuk mengambil hp. Korban kaget ternyata HP miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abiansemal, Badung.

Baca Juga:  Dilimpahkan, Kejari Tunjuk 14 Jaksa Penuntut Umum Kawal LPD Gerokgak

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi Mengantongi ciri dan identitas pelaku. Lalu pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Semilasari Barat Nomor 43, Banjar Semilajati, desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel sadel saat kondisi sedang sepi.

 

Dia berniat menjual kembali hp itu tapi belum sempat laku. Sekarang masih diperiksa terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sudana.

 

Dalam penangkapan, polisi pun kaget sebab kaki I Komang Adi pincang. Ternyata, sehari-harinya pelaku memang memakai tongkat pada kaki kanan. Namun, Sudana belum memastikan apakah Komang Adi seorang penyandang disabilitas yakni tunadaksa atau hanya cacat sementara.

Baca Juga:  Bansos Covid-19 di Pusat Dikorupsi, BCW Minta Kejati Bali Ikut Awasi

 

“Pelaku kakinya memang sudah pincang. Pelaku cacat. Kakinya pincang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Jumat (17/12/2021).

 

Apa pun kondisi pelaku, polisi tetap menangkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y30 milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy DK 2249 FS yang dipakai pelaku saat beraksi.



BADUNG – Pria bernama I Komang Adi Suadana ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap karena mencuri Hp milik korban bernama Ni Ketut Ratih Santi Pratiwi,16. Uniknya, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi kakinya sedang pincang.

 

Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu di parkiran wantilan Tegeh Aban Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung. Saat itu sekitar pukul 06.30 Wita, korban yang masih berstatus pelajar itu memarkir sepeda motor Honda Scoopy di TKP. Dia lalu menaruh HP Vivo Y30 miliknya di dalam sadel motor. Kemudian korban berolahraga joging. 

 

Setelah berolah raga, korban kembali ke sepeda motor dan membuka sadel untuk mengambil hp. Korban kaget ternyata HP miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abiansemal, Badung.

Baca Juga:  Dilimpahkan, Kejari Tunjuk 14 Jaksa Penuntut Umum Kawal LPD Gerokgak

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi Mengantongi ciri dan identitas pelaku. Lalu pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Semilasari Barat Nomor 43, Banjar Semilajati, desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel sadel saat kondisi sedang sepi.

 

Dia berniat menjual kembali hp itu tapi belum sempat laku. Sekarang masih diperiksa terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sudana.

 

Dalam penangkapan, polisi pun kaget sebab kaki I Komang Adi pincang. Ternyata, sehari-harinya pelaku memang memakai tongkat pada kaki kanan. Namun, Sudana belum memastikan apakah Komang Adi seorang penyandang disabilitas yakni tunadaksa atau hanya cacat sementara.

Baca Juga:  Dikenal Sadis dan Berbahaya, Ngilis Spesialis Pencuri Diciduk Polisi

 

“Pelaku kakinya memang sudah pincang. Pelaku cacat. Kakinya pincang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Jumat (17/12/2021).

 

Apa pun kondisi pelaku, polisi tetap menangkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y30 milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy DK 2249 FS yang dipakai pelaku saat beraksi.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru