27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Mencuri saat Kaki Pincang, Komang Adi Mengaku karena Terdesak Ekonomi

BADUNG – I Komang Adi Suadana, pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung mencuri dalam kondisi kaki pincang. Pria berusia 38 tahun itu ternyata nekat mencuri HP lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

 

Diketahui, Komang Adi ditangkap karena mencuri HP milik korban bernama Ni Ketut Ratih Santi Pratiwi,16. Yang disayangkan, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi kakinya sedang pincang.

 

Kata Sudana, sehari-harinya pelaku memakai tongkat pada kaki kanan.

 

“Pelaku kakinya memang sudah pincang. Pelaku cacat kakinya pincang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Jumat (17/12/2021).

 

Kepada polisi, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

“Pelaku sempat akan menjual HP hasil curian. Tapi belum laku. Dia mengaku terhimpit ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:  BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti Ganja dan SS Asal Medan dan Malaysia

 

Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu di parkiran wantilan Tegeh Aban Banjar Bucu, desa Darmasaba, Abiansemal Badung. Saat itu sekitar pukul 06.30 Wita, korban yang masih berstatus pelajar itu memarkir sepeda motor Honda Scoopy di TKP. Dia lalu menaruh HP Vivo Y30 miliknya di dalam sadel motor. Kemudian korban berolah raga joging. 

 

Setelah berolah raga, korban kembali ke sepeda motor dan membuka sadel untuk mengambil hp. Korban kaget ternyata hp miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abiansemal, Badung.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi Mengantongi ciri dan identitas pelaku. Lalu pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Semula Dari Barat 43, Banjar Semilajati, desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

Baca Juga:  Ngaku Sering Dimarahi Anak karena Pikun, Ditemukan Linglung di Pasar

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel sadel saat kondisi sedang sepi. Dia berniat menjual kembali hp itu tapi belum sempat laku. Sekarang masih diperiksa terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sudana.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y30 milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy DK 2249 FS YANG dipakai pelaku saat beraksi.



BADUNG – I Komang Adi Suadana, pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung mencuri dalam kondisi kaki pincang. Pria berusia 38 tahun itu ternyata nekat mencuri HP lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

 

Diketahui, Komang Adi ditangkap karena mencuri HP milik korban bernama Ni Ketut Ratih Santi Pratiwi,16. Yang disayangkan, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi kakinya sedang pincang.

 

Kata Sudana, sehari-harinya pelaku memakai tongkat pada kaki kanan.

 

“Pelaku kakinya memang sudah pincang. Pelaku cacat kakinya pincang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Jumat (17/12/2021).

 

Kepada polisi, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

“Pelaku sempat akan menjual HP hasil curian. Tapi belum laku. Dia mengaku terhimpit ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:  Sok Jagoan, Ini Sosok Gung Balang TSK Smackdown di Kebo Iwa Bali

 

Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu di parkiran wantilan Tegeh Aban Banjar Bucu, desa Darmasaba, Abiansemal Badung. Saat itu sekitar pukul 06.30 Wita, korban yang masih berstatus pelajar itu memarkir sepeda motor Honda Scoopy di TKP. Dia lalu menaruh HP Vivo Y30 miliknya di dalam sadel motor. Kemudian korban berolah raga joging. 

 

Setelah berolah raga, korban kembali ke sepeda motor dan membuka sadel untuk mengambil hp. Korban kaget ternyata hp miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abiansemal, Badung.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi Mengantongi ciri dan identitas pelaku. Lalu pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Semula Dari Barat 43, Banjar Semilajati, desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

Baca Juga:  Sebelum Ancaman Penebasan, Pelaku dan Korban Sempat Diadili di Banjar

 

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel sadel saat kondisi sedang sepi. Dia berniat menjual kembali hp itu tapi belum sempat laku. Sekarang masih diperiksa terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sudana.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y30 milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy DK 2249 FS YANG dipakai pelaku saat beraksi.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru