KEDUA pelaku atau tersangka pencurian modem wifi di wilayah Denpasar dan Tabanan berhasil dibekuk jajaran anggota Ditreskrimum Polda Bali.
Kedua pelaku, yakni Toni Wardani, 29 dan I Komang Yoga Indrawan, 22.
Dua teknisi gadungan ini dibekuk di lokasi berbeda di kawasan Kuta Utara, Badung.
Yang mengejutkan, usai ditangkap, aksi mereka terjadi dilakukan di puluhan TKP dengan hasil hingga belasan juta rupiah.
MARCELL PAMPURS, Denpasar
MESKI sempat berjalan mulus, akhirnya aksi pencurian modem wifi yang dilakukan Toni dan Komang Yoga terungkap juga.
Kasus ini terungkap setelah para pelanggan atau customer dari salah satu perusahaan provider penyedia internet curiga, karena modem yang diambil pelaku dan dikatakan rusak tak pernah diganti sejak dibawa kabur.
Seperti diungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan.
Saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (17/12/2021),ia menjelaskan modus kedua pelaku pencurian modem Wifi, yakni dengan berpura-pura menjadi teknisi perusahaan provider.
Meski awalnya banyak yang percaya dan tak merasa curiga dari gelagat kedua pelaku, namun akhirnya beberapa customer mengaku merasa ada yang janggal.
Sehingga dari kejanggalan itu, beberapa korban kemudian melaporkan dan menyampaikan complain ke pihak provider.
Selanjutnya, usai menerima complain, akhirnya pihak perusahan provider langsung mendatangi para pelanggan dan benar ditemukan kejanggalan.
Singkat cerita, dari hasil pengecekan dan penelusuran pihak provider, pihak perusahaan menemukan korban cukup banyak.
Hasil penelusuran, setidaknya ada 12 korban di Denpasar dan 22 di Tabanan yang mengalami hal serupa.
“Kerugian keseluruhannya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17 juta,”ungkap Kombes Pol Ary.
Selanjutnya usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku Toni Wardani ditangkap di kosannya di Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis Nomor 5, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Sedangkan Tersangka I Komang Yoga Indrawan ditangkap di Jalan Raya Sempidi, perumahan Taman Cipta Pesona, Kuta Utara Badung.
“Sejumlah barang bukti sudah disita. Berupa modem, baju seragam, ID card, sepeda motor hingga tangga aluminium,” tambah Ary Satriyan.
Kini keduanya ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolda Bali.