DENPASAR-Advokat yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto melaporkan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.
Pelaporan itu, karena Adi Susanto menilai, AWK seolah kebal hukum dan tak menghormati hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Sedangkan terpisah, dimintai tanggapan terkait pelaoran ketua DPW PSI Bali, AWK mengaku tidak kenal.
Sebaliknya, dalam waktu dekat dia bahkan akan melakukan perjalanan dinas (Perdin) ke luar negeri, tepatnya ke Amerika dan Korea.
“Yang mengetahui isi dapur DPD RI adalah saya selaku anggota aktif. Sehingga hanya diri sayalah yang paling tahu soal DPD RI,”tegas AWK.
Pun saat disinggung terkait dirinya mengabaikan keputusan BK DPD RI, peraih gelar doctor termuda dan rector termuda versi Museum Rekor Indonesia (MURI) ini mengkalim telah menjalani semua proses.
“Semua proses sudah dijalani. Permintaan maaf sudah, sesuai dengan syarat Badan Kehormatan (BK). Logikanya kalau seseorang sudah menjalani proses itu kan dia memiliki hak yang normal. Sesuai Undang-Undang, saya anggota aktif. Yang perlu dipertanyakan, ada tendensi apa, kok hanya orang-orang tertentu yang mempermasalahkan Arya Wedakarna?. Itu aja dilihat?”ujarnya
Bahkan meski dilaporkan berkali-kali, bagi AWK hal itu tak sedikitpun merugikan dirinya.
“Kalau buat saya malah baik-baik saja. Buktinya pimpinan DPD komunikasi. Saya malah diagendakan ke Amerika dan Korea dalam waktu dekat mewakili lembaga. Aman-aman saja kok. Yang memasalahkan itu silahkan saja. Saya gak kenal soalnya,” tukasnya.