27.6 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Dituduh Mencuri di Mall, Pria di Denpasar Ini Ditangkap karena Narkoba

DENPASAR  –  Jihanz, 37, pria di Denpasar ini nyaris diamuk massa karena dituduh mencuri di Mall Level 21, Denpasar. Namun polisi yang menggerebeknya tidak mendapatkan barang bukti pencurian. Malah polisi menemukan barang bukti narkoba dari pria ini.

 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian saat pers rilis di lantai 3 Gedung Polsek Denpasar Barat menjelaskan, kejadian yang dilakukan Jihanz, Sabtu 1 Januari 2022. Pelaku Jihanz diketahui mengambil sebuah jam di salah satu toko mall tersebut. 

 

“Yang bersangkutan diduga mencuri sebuah jam tangan di Level 21 Mall pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu,”  ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (17/1).

Baca Juga:  Teler Pil Koplo, Pria Ini Ngamuk di Toko Modern, Setelah Dicek Polisi Temukan Ratusan Pil

 

Polisi yang mendapat laporan  langsung mendatangi TKP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang yang diduga diambil pelaku. 

 

Justru, saat dilakukan pemeriksaan, Jihanz kedapatan membawa pipet kaca tutup air mineral yang sudah dimodifikasi mirip bong alat penghisap narkoba. Petugas juga mendapatkan satu bungkus rokok yang ternyata di dalamnya tersimpan satu plastik klip bening berisi barang haram jenis sabu-sabu.

 

“Kita kemudian membawa pelaku menuju Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

Sekitar pukul 15.30 Jihanz digiring ke Polsek Denpasar Barat guna pemeriksaan, hasilnya barang haram itu diakui miliknya.  Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memperoleh narkotika dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.  

Baca Juga:  Gempar! Pagi Menghilang, Sorenya, Warga Seririt Ditemukan Jadi Mayat

 

Ia membeli barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi melalui sambungan telepon. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor (curanmor).

 

Parahnya, Jihanz baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat 31 Desember 2021 yang lalu.

 

“Kalau untuk tuduhan pencurian, tidak terbukti. Karena tidak ditemukan barang bukti dari pelaku. Kita juga sempat mengecek rekaman CCTV dan memang tidak ada barang yang hilang.  Sementara untuk narkoba, pelaku mengaku sudah 10 tahun menjadi pengguna. Dia ketergantungan,” pungkasnya.



DENPASAR  –  Jihanz, 37, pria di Denpasar ini nyaris diamuk massa karena dituduh mencuri di Mall Level 21, Denpasar. Namun polisi yang menggerebeknya tidak mendapatkan barang bukti pencurian. Malah polisi menemukan barang bukti narkoba dari pria ini.

 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian saat pers rilis di lantai 3 Gedung Polsek Denpasar Barat menjelaskan, kejadian yang dilakukan Jihanz, Sabtu 1 Januari 2022. Pelaku Jihanz diketahui mengambil sebuah jam di salah satu toko mall tersebut. 

 

“Yang bersangkutan diduga mencuri sebuah jam tangan di Level 21 Mall pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu,”  ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (17/1).

Baca Juga:  Teler Pil Koplo, Pria Ini Ngamuk di Toko Modern, Setelah Dicek Polisi Temukan Ratusan Pil

 

Polisi yang mendapat laporan  langsung mendatangi TKP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang yang diduga diambil pelaku. 

 

Justru, saat dilakukan pemeriksaan, Jihanz kedapatan membawa pipet kaca tutup air mineral yang sudah dimodifikasi mirip bong alat penghisap narkoba. Petugas juga mendapatkan satu bungkus rokok yang ternyata di dalamnya tersimpan satu plastik klip bening berisi barang haram jenis sabu-sabu.

 

“Kita kemudian membawa pelaku menuju Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

Sekitar pukul 15.30 Jihanz digiring ke Polsek Denpasar Barat guna pemeriksaan, hasilnya barang haram itu diakui miliknya.  Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memperoleh narkotika dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.  

Baca Juga:  Duh, Edarkan 8.630 Butir Pil Koplo, Tukang Cat Dituntut 6 Tahun

 

Ia membeli barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi melalui sambungan telepon. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda bermotor (curanmor).

 

Parahnya, Jihanz baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat 31 Desember 2021 yang lalu.

 

“Kalau untuk tuduhan pencurian, tidak terbukti. Karena tidak ditemukan barang bukti dari pelaku. Kita juga sempat mengecek rekaman CCTV dan memang tidak ada barang yang hilang.  Sementara untuk narkoba, pelaku mengaku sudah 10 tahun menjadi pengguna. Dia ketergantungan,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru