DENPASAR – Konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto tampaknya tidak terima dengan kekalahannya di PN Denpasar.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kwee melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar mengabulkan gugatan I Nyoman Siang, warga Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pengajuan banding Kwee tersebut dibenarkan humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa.
“Ya, ada pengajuan banding (Kwee Sinto). Berkasnya diterima 4 Januari lalu,” kata Astawa, kemarin (17/1).
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini banding sedang dalam proses persidangan. Perkara ini disidangkan majelis hakim I Made Supartha (hakim ketua); I Gede Ketut Wanugraha (hakim anggota 1); dan H. Sumino (hakim anggota 2).
“Kalau sidangnya sendiri berlangsung dua sampai tiga bulan,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam perkara perdata di PN Denpasar, majelis hakim mengabulkan gugatan I Nyoman Siang untuk sebagian.
Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk adalah pemilik sah dari Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.
Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
Astawa mengungkapkan, gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps. Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara kepada tergugat.