SINGARAJA– Krama atau warga Desa Adat Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng mempertanyakan status kepemilikan tanah negara di wilayah mereka.
Krama meminta Badan Pertanahan Nasional, melalui Kantor Pertanahan Buleleng, segera mengabulkan permohonan peralihan status tanah negara itu menjadi tanah duwen desa pakraman.
Sebab selama bertahun-tahun permohonan kepemilikan lahan yang diajukan Desa Adat Sanih, tak kunjung mendapat jawaban.
Tanah negara yang dimohon Desa Adat Sanih itu terletak di Jalan Raya Singaraja-Tejakula. Tepatnya di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih. Tanah seluas 55 are itu dulunya digunakan sebagai penginapan Puri Sanih. Namun sejak 2005 tanah itu telah ditelantarkan oleh pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Ditemui di Kantor Perbekel Bukti, Senin (17/1) pagi, Bendesa Adat Sanih Jro Made Sukresna mengatakan, desa adat telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Buleleng. Permohonan itu telah diajukan sekitar tahun 2018 lalu. Bahkan pihak pertanahan disebut sudah sempat melakukan pengukuran. Namun entah mengapa, hingga kini sertifikat itu tak kunjung diterbitkan.
“Kami mohon agar dari pihak pertanahan segera menerbitkan sertifikat hak milik atas nama duwen desa pakraman. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata pria yang akrab disapa Jro Cilik itu.
Hanya saja belakangan ada pihak lain yang mencoba melakukan pengukuran di lahan tersebut. Terakhir upaya pengukuran dilakukan pada Senin (17/1) pagi. Petugas pengukuran mendatangi Kantor Perbekel Bukti untuk meminta izin. Pihak adat pun tak terima. Karena petugas pengukuran lahan tak menyebutkan maksud dan tujuan mereka melakukan pengukuran.
“Setahu kami dulu kan sudah pernah dilakukan pengukuran. Nah sekarang tahu-tahu ada pengukuran lagi. Tujuannya apa, tidak dijelaskan. Kami jelas menolak, karena secara historis itu sudah kami kuasai. Secara aturan yang kami baca, pemilik HGB lama juga sudah terlambat mengajukan perpanjangan HGB,” tegasnya.
Lebih lanjut Jro Cilik mengatakan, lahan itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan adat. Sebab di dalam lahan terdapat pelinggih tirta sudamala serta genah melasti.
“Untuk melasti itu malah digunakan 7 desa adat. Bukan hanya Sanih dan Bukti saja. Kalau status (kepemilikan tanah) diberikan pada kami, saya pastikan tidak ada bisnis apa-apa di sana. Hanya untuk upacara agama dan adat saja,” demikian Jro Cilik.
Sementara itu pihak Kantor Pertanahan Buleleng belum memberikan komentar terkait masalah ini. Petugas pengukuran yang datang ke Desa Bukti menolak memberikan pernyataan. Sementara Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana juga belum dapat dikonfirmasi.