MANGUPURA – Sepanjang tahun 2021, ternyata ada lima anggota polisi yang dipecat di Bali. Mereka dipecat karena berbagai hal. Antara lain karena terlibat kasus narkoba, penipuan, hingga desersi.
Dua anggota Polri di Polres Badung dipecat alias diberhentikan dengan tidak dengan hormat, Senin (17/1). Keduanya adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi, Aiptu I Gusti Ngurah Menara, dan anggota Sat Samapta Polres Badung, Briptu Gde Made Ardana yang terjerat kasus narkoba.
Khusus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Badung, secara resmi langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Polres Badung.
AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan bahwa menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
Lebih lanjut, ia juga sering memberikan motivasi kepada anggotanya agar tempat bertugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Caranya adalah dengan melaksanakan tugas secara baik dan tidak melanggar hukum. Baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat, maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
“Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” tegasnya. Aiptu I Gusti Ngurah Menara dikenakan hukuman 11 tahun penjara dan Gde Made Ardana dikenakan 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 lalu Polda Bali telah melakukan PTDH kepada 5 orang anggotanya. Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja anggota yang diberhentikan tidak hormat tersebut.
“Ada 5 orang yang PTDH. Ada yang kasus narkoba, disersi, penipuan,” kata Syamsi.