25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Digertak Praperadilan oleh Tim Hukum Rektor Unud, Aspidsus Kejati Bali: Upaya Itu Tidak Berdasar

DENPASAR,radarbali.id – Penyidikan kasus penyimpangan dana SPI Universitas Udayana pasca penetapan Rektor Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka malah menjadi perang opini. Terakhir pihak rektirat Unud menggertak dan mengancam akan melancarkan praperadilan kepada Kejati Bali. Namun Kejaksaan Tinggi Bali menanggapi dengan santai pernyataan Tim Hukum Prof. Antara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana dengan santai mengatakan, korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022, masih terus bergulir walaupun empat tersangka termasuk Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara, masih dibiarkan menghirup udara bebas alias belum ditahan.

Disinggung mengenai  pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana, yakni Dr. Nyoman Sukandia, kasus yang sedang disangkakan hanyalah kesalahan pemahaman dalam penerapan dana SPI di Unud. Menurut Nyoman Sukandia hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang bisa diperbaiki. Bukan kelasahan fatal yang harus berakhir dengan hukum pidana.

Baca Juga:  Polisi Masih Buru Pencabul Dua Bocah Kakak Beradik di Kuta

Nyoman Sukandia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan praperadilan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apa yang telah disangkakan Kejati Bali terhadap Unud bukan merupakan sebuah kesalahan fatal atau bukan Tindakan pidana. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa Prof. Antara tidak bersalah. Begitu juga soal Kerugian negara Rp 433 miliar.

Sanggahan serupa juga datang dari Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menurut Sukandia tidak berdasar. Jaksa pun selalu mencari-cari apa yang namanya itu kesalahan. “Jika teman-teman media ingin tanggapan atas praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka, ya kita hormati hal itu sebagai hak dari tersangka,” tutup Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana. (dre/rid)

Baca Juga:  Pengempon Klaim Tak Pernah Jual Tanah Pura, Eks Wagub Tak Berkutik


DENPASAR,radarbali.id – Penyidikan kasus penyimpangan dana SPI Universitas Udayana pasca penetapan Rektor Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka malah menjadi perang opini. Terakhir pihak rektirat Unud menggertak dan mengancam akan melancarkan praperadilan kepada Kejati Bali. Namun Kejaksaan Tinggi Bali menanggapi dengan santai pernyataan Tim Hukum Prof. Antara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana dengan santai mengatakan, korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022, masih terus bergulir walaupun empat tersangka termasuk Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara, masih dibiarkan menghirup udara bebas alias belum ditahan.

Disinggung mengenai  pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana, yakni Dr. Nyoman Sukandia, kasus yang sedang disangkakan hanyalah kesalahan pemahaman dalam penerapan dana SPI di Unud. Menurut Nyoman Sukandia hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang bisa diperbaiki. Bukan kelasahan fatal yang harus berakhir dengan hukum pidana.

Baca Juga:  Ekspose Kasus Korupsi BKK Banjar, Peluang Stop Terbuka?

Nyoman Sukandia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan praperadilan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apa yang telah disangkakan Kejati Bali terhadap Unud bukan merupakan sebuah kesalahan fatal atau bukan Tindakan pidana. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa Prof. Antara tidak bersalah. Begitu juga soal Kerugian negara Rp 433 miliar.

Sanggahan serupa juga datang dari Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menurut Sukandia tidak berdasar. Jaksa pun selalu mencari-cari apa yang namanya itu kesalahan. “Jika teman-teman media ingin tanggapan atas praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka, ya kita hormati hal itu sebagai hak dari tersangka,” tutup Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana. (dre/rid)

Baca Juga:  Kejar Buronan Minimal Satu Buron, Kejati Bali Bentuk Program Laron

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru