DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama, 25, dan Putri Apriliyanti, 21, dipastikan akan menua di dalam penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan dihukum 9 tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa menyatak mereka terbukti sebagai kurir sabu dengan barang bukti sabu mencapai 42,46 gram. Barang terlarang itu dikemas ke dalam 28 paket kecil.
“Terdakwa Rommy dan Putri divonis sembilan tahun penjara,” ujar JPU Dina Sitepu diwawancarai kemarin (18/4).
Putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa itu hanya lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dina Sitepu menuntut 9,5 tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima. Sehingga perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Di persidangan para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu. Kedua terdakwa dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021.
Mereka mengaku sebagai kaki tangan seseorang yang dipanggil Roy. Sebelum ditangkap, pasutri itu sudah menaruh belasan paket sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu dan Jalan Uma Alas.
Namun, saat hendak menyerahkan barang pada pelanggan lainnya, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap keduanya. Selama ini pergerakan pasutri ini telah diawasi polisi.