DENPASAR – Setelah 2 tahun dilaporkan ke Polda Bali, bos arisan online Ira Lenzo Kitchen (ILK) bernama Ira Yuanita Kweani ditahan. Penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Denpasar, Senin (18/4).
“Hari ini (kemarin, Red) dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali,” ujar Eka melalui siaran persnya Senin (18/4).
Setelah menjalani pelimpahan, tersangka Ira Yuanita Kweani langsung ditahan.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan,” tukas jaksa asli Denpasar itu.
Eka mengungkapkan, tersangka Ira Yuanita Kweani diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan dua pelapor berbeda. Kerugian kedua pelapor jika dijumlahkan mencapai Rp 406 juta.
Penggelapan yang dilakukan tersangka bermula sejak Agustus 2019 sampai Februari 2020 bertempat di rumah tersangka di bilangan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Pelapor pertama, jelas Eka, diberitahu oleh saksi (ipar pelapor) telah mengikuti arisan online milik tersangka. Pelapor menjadi tergiur setelah banyak orang tua siswa di salah satu SD swasta ikut arisan tersangka.
Pada 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka, dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter. Pada 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member arisan online ILK milik tersangka.
Pelapor menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter.
“Pelapor menyerahkan total modal sebesar Rp216.425.000,” beber Eka.
Ringkas cerita, pada Desember 2019 mulai ada masalah di mana uang penarikan milik pelapor yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem.
Pada 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member. Pada 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp21.500.000, sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp 193.925.000.
“Namun, sampai saat ini tersangka belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor tersebut tersebut,” tukas Eka.
Kejadian tidak jauh beda juga dialami pelapor kedua. Karena uang tak kunjung kembali, pelapor melapor ke Polda Bali. Jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah I Ketut Sujaya.
Laporan ke Polda Bali sudah berlangsung sejak 21 April 2020 lalu. Proses penggusutannya sempat tertatih-tatih hingga penetapan tersangka.
Meski hanya ada dua pelapor yang disebutkan jaksa, sejatinya korban arisan online ILK ini ada ratusan orang yang merupakan ibu-ibu rumah tangga. Kerugian total sebetulnya bernilai miliaran rupiah.