PENANGKAPAN pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial IA, 17, oleh anggota Satreskrim Polres Badung benar-benar mengejutkan publik
Bikin heboh, karena WD, 46 dan istrinya GALW, 45, merupakan paman dan bibi dari korban.
Bak seperti binatang, pasutri ini tanpa rasa jijik dan kasihan, tega memaksa bercinta bertiga alias bermain “threesome” satu ranjang dengan ponakannya sendiri.
MARCELL PAMPURS, Badung
BERAWAL dari niat untuk menginap di kos paman dan bibinya di kawasan Banjar Campuan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, petaka malah menimpa IA.
Remaja berusia 17 tahun asal Gerokgak, Buleleng malah diperkosa pamannya sendiri.
Ironisnya lagi, pemerkosaan terhadap siswi yang masih duduk di bangku SMA di Buleleng, oleh pamannya itu ternyata sepengetahuan istri dari pamannya alias bibi korban.
Bahkan, tanpa rishi, bibinya juga ikut membantu saat suaminya melampiaskan nafsu bejat kepada korban.
Seperti diungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa, Jumat (18/6).
Dijelaskan, kronologi kasus pemerkosaan yang menimpa Korban IA, itu terjadi ketika korban bermalam di kos pelaku, pada Jumat (28/5) lalu.
Saat itu, korban datang untuk numpang menginap di kos pelaku.
Singkat cerita, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku utama (Tersangka WD) yang merupakan paman korban menawarkan untuk memijit tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya.
Saat itu pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk bersetubuh.
Anehnya, di saat yang bersamaan, istri dari pelaku utama bukannya melarang atau mencegah perbuatan bejat suaminya.
Sebaliknya, GALW justru malah ikut memaksa korban untuk melayani nafsu bejat suaminya.
“Pelaku 2 (Tersangka GLAW) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” terang Ika.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma, dan akhirnya pada Sabtu lalu (5/6), kasus perkosaan ini diketahui oleh ayah korban.
Ayah korban yang tak terima dengan perbuatan WD dan GLAW lalu melapor ke Polres Badung.
Selanjutnya, usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku sudah berpindah kos.
Hingga akhirnya, pada Senin (7/6/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, Tersangka WD berhasil ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan istrinya ditangkap di kos barunya di wilayah Keroboka, Kuta Utara, Badung.
” Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas AKP Putu Ika Perbawa.