27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Sadis! Gadis SMA Diperkosa Paman, Adegan Disetujui Bibi

BADUNG – Gadis di bawah umur berinisial IA menjadi korban pemerkosaan. Nahasnya, pelakunya adalah paman dan bibinya sendiri.

 

Kejadian yang menimpa gadis berusia 17 tahun yang masih SMA asal Gerokgak, Buleleng itu terjadi pada Jumat (28/6/2021) sekitar pukul 23.30 WITA di kos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

 

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan pelaku berisial WD, 46 dan istrinya GALW,45.

 

“Kedua pelaku merupakan suami istri,” kata AKP Putu Ika, Jumat (18/6/2021).

 

Dijelaskannya kejadian itu bermula saat Jumat (28/5/2021) korban datang ke kosan kedua pelaku yang merupakan paman dan bibinya sendiri. 

Baca Juga:  GARANG! Polda Bentuk Tim Pemburu Penjahat Jalanan, Berhasil Ungkap...

 

Dia datang untuk menumpang menginap. Lalu sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku utama yang merupakan paman korban menawarkan untuk memijit tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya.

 

Saat itu pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk bersetubuh. Di saat yang bersamaan, istri dari pelaku utama juga ikut memaksa korban untuk melayani nafsu bejat sang suami.

 

“Pelaku 2 (istri pelaku utama) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” terang Ika.

 

Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma. Hingga akhirnya Sabtu (5/6/2021) kejadian itu diketahui oleh ayah korban. Sang ayah lalu melaporkan kasus yang menimpa putrinya itu ke Polres Badung. 

Baca Juga:  Satgas Covid Ancam Cabut Izin Hotel yang Tak Fungsikan PeduliLindungi

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dicek di lokasi kejadian, ternyata kedua pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan. Lalu Senin (7/6/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku utama ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan istrinya ditangkap di kos baru mereka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

 

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Ika.



BADUNG – Gadis di bawah umur berinisial IA menjadi korban pemerkosaan. Nahasnya, pelakunya adalah paman dan bibinya sendiri.

 

Kejadian yang menimpa gadis berusia 17 tahun yang masih SMA asal Gerokgak, Buleleng itu terjadi pada Jumat (28/6/2021) sekitar pukul 23.30 WITA di kos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

 

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan pelaku berisial WD, 46 dan istrinya GALW,45.

 

“Kedua pelaku merupakan suami istri,” kata AKP Putu Ika, Jumat (18/6/2021).

 

Dijelaskannya kejadian itu bermula saat Jumat (28/5/2021) korban datang ke kosan kedua pelaku yang merupakan paman dan bibinya sendiri. 

Baca Juga:  Satu-Satunya Seka Genjek Wanita, Tak Minum Tuak Melainkan Air Mineral

 

Dia datang untuk menumpang menginap. Lalu sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku utama yang merupakan paman korban menawarkan untuk memijit tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya.

 

Saat itu pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk bersetubuh. Di saat yang bersamaan, istri dari pelaku utama juga ikut memaksa korban untuk melayani nafsu bejat sang suami.

 

“Pelaku 2 (istri pelaku utama) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” terang Ika.

 

Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma. Hingga akhirnya Sabtu (5/6/2021) kejadian itu diketahui oleh ayah korban. Sang ayah lalu melaporkan kasus yang menimpa putrinya itu ke Polres Badung. 

Baca Juga:  Polres Badung Gulung Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Bandar Masih Diburu

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dicek di lokasi kejadian, ternyata kedua pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan. Lalu Senin (7/6/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku utama ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan istrinya ditangkap di kos baru mereka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

 

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Ika.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru