BADUNG – I Gusti Agung Satya Renanda, 20, pengedar sabu-sabu asal Perumahan Dalung Permai yang ditangkap Senin (12/7) sekitar pukul 10.15, ternyata seorang pemuda pengangguran.
Karena menganggur, pria yang tinggal Dalung Permai Blok NN, Nomor 01, Banjar Tegal Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, itu menjadi pengedar sabu-sabu dengan berharap mendapat imbalan.
Hal itu ditegaskan Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Minggu (18/7) Dijelaskan, pengangguran ini diamankan tanpa perlawanan. Saat didatangani petugas kepolisian, Gung Satya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan menemukan puluhan paket sabu.
“Ada 64 paket sabu siap edar. Berat kotor 50,65 Gram. Berat bersih 42,55 Gram,” beber Oka Bawa, Minggu (18/7). Juga 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah timbangan elektrik dibawah kasur.
“64 paket sabu ini disimpan di dalam tas kompek warna hitam merk Easy yang berada di kotak kardus di bawah rak TV,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik Sat Res Narkoba Polres Badung sementara dalami terkait asal usul bb dan bandarnya.
Yang jadi persoalan, polisi mengaku masih gagal menembus jaringan Gung Satya. Menurut Oka Bawa, jaringannya terputus.
“Kami masih dalami keterangan pelaku. Walaupun mengaku baru pertama kali tapi kami terus melakukan pendalaman. Jaringannya terputus,” jelas Oka Bawa.
Diberitakan sebelumnya, lelaki yang beralamat di Dalung ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Yang mana, terdapat transaksi dengan modus mengambil BB dengan cara tempelan lalu menunggu perintah untuk diedarkan kembali.
Hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku dikantongi. Perawakan kurus, bertato, tinggi kurang lebih 170cm, ramput pendek. Tim operasional Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung membuahkan hasil. Identitas pelaku mengerah kepada Gung Satya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya di Dalung, Senin (12/7) sekitar pukul 10.15.
Setelah ditangkap, Gung Satya dijebloskan ke sel Mapolres Badung. Sebanyak 26 paket sabu-sabu siap edar disita petugas.